Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Diamankan!
BEDELAU.COM --Aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman kemarin malam. Sebanyak 83 orang dari kantor tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Jabar.
"Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).
Puluhan orang itu dibawa ke Jawa Barat dengan pengawalan polisi. Yuli mengungkap mayoritas pekerja di kantor pinjol ilegal itu ada yang baru beberapa hari kerja.
"(83 orang dari kantor pinjol dibawa) Dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar," lanjut Yuli.
Pantauan detikcom di kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi siang ini nampak sepi. Pagar kantor dan kendaraan roda dua yang terparkir nampak digaris polisi. Di depan kantor, nampak terparkir mobil polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. "Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Seluruh aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








