• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Aturan Baru Sri Mulyani, Pajak Mobil Kini Mengacu Emisi

Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021 19:30:27 WIB
Cetak
Aturan Baru Sri Mulyani, Pajak Mobil Kini Mengacu Emisi

BEDELAU.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisinya. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.

Tarif baru itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.
 
"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," ungkap PMK tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/10).
 
PMK baru ini salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang di PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 
Pada aturan baru, bendahara negara menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.
 
Pertama, untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen
 
Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
 
Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
 
Untuk yang kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik kena tarif 15 persen.
 
Ketiga, untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Untuk yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.
 
Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.
 
Formula tarif yang sama juga berlaku untuk kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
 
Sementara kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid 3.000 cc. Formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23 km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.
 
Sedangkan kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen dari harga jual untuk ekndaraan full hybrid sampai dengan 3.000 cc. Berlaku untuk mobil dengan konsumsi BBM 18,4-23 km per liter dan emisi 100-125 gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20-26 km per liter dan emisi 100-125 gram per km.
 
Selanjutnya, kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5-18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km dan mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5-20 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km.
 
Rincian lebih lengkap dapat dilihat di lampiran PMK 141/2021. Begitu juga dengan ketentuan pengenaan, pemberian, pembebasan, hingga pengembalian PPnBM.
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Sempena HUT 45, Isnadi Esman : Mari Berdo'a Agar Pendahulu Pemimpin Desa Terdahulu Diberi Kesehatan

Kamis, 04 Desember 2025 - 22:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa (Pemdes) Bagan Melibur Kecamatan.

Pemerintahan

Muzamil Buka Secara Resmi Expo Desa Sempena HUT Ke-45 Desa Bagan Melibur

Senin, 01 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muzami.

Pemerintahan

Bupati Meranti Buka Acara Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

Senin, 24 November 2025 - 13:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Meranti Buka Secara Resmi Acara Pelatihan Peni.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Desa Maini

Jumat, 21 November 2025 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui B.

Pemerintahan

Pemkab Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 21 November 2025 - 13:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
22 Desember 2025
Seorang Tewas dan 12 Korban Dirawat, Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi
22 Desember 2025
Anak di Bawah Umur 'Digilir' 10 Pria di Inhu, Lima Pelaku Ditangkap
22 Desember 2025
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
22 Desember 2025
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
22 Desember 2025
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
22 Desember 2025
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved