• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Polres Meranti Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Baran Melintang

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 19:17:31 WIB
Cetak
Polres Meranti Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Baran Melintang

MERANTI, BEDELAU.COM --Polres Kepulauan Meranti melakukan ekspos kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau. Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/10/2021) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal, S.Sos, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi.

Kapolres menjelaskan, bahwa mantan Kades Baran Melintang berinisial PK (35) ditangkap bersama bendahara desa berinisial SU (28) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta. Adanya dugaan korupsi itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2018 dengan total Rp 1,597.769.000.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, ditemukan adanya pembuatan nota pertanggungjawaban keuangan bodong uang dibuat oleh bendahara berdasarkan perintah kepala desa dengan menggunakan cap penyedia yang dibuat sendiri tanpa sepengetahuan penyedia yang nilainya disesuaikan dengan APBDesa tahun 2018. Dimana ada sejumlah modus yang dilakukan diantaranya belanja fiktif, mark up pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita dapati bahwa pembuatan nota pertanggungjawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban keuangan nya penggunaan dan jasa tersebut adanya modus, diantaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. Selain itu, tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahalan harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai anak Baran," ungkap AKBP Andi Yul.

Dikatakan kapolres, dalam proses penyidikan Tersangka PK mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kepala desa dan terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini, pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti sudah melakukan audit dan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 208,405,636, namun yang bersangkutan dalam hal ini kepala desa dan bendahara tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

"Tersangka PK saat proses penyidikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja terhitung sejak laporan hasil audit diterima sehingga pada tanggal 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, dilakukan Asset Recovery terhadap tersangka, dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17.250 M² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

"Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelaksanaan tahap II dalam hal ini penyerahan tersangka dan barang bukti.

Terhadap kasus ini, AKBP Andi Yul mengingatkan kepada kepala desa yang lainnya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat kepada persoalan hukum.

"Terhadap kasus ini jadikan pelajaran dan cerminan bagi kepala desa yang lain agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi persoalan hukum," ingat AKBP Andi Yul. (Sp/rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved