Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Illegal Loging di Kawasan Giam Siak Kecil
BENGKALIS, BEDELAU.COM —Tim gabungan Polres Bengkalis kembali mengamankan pelaku perambahan hutan (illegal loging) di Sungai Nibu, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) kayu olahan. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis (21/10/2021).
Menurut AKP Meki, pihaknya telah menetapkan dua tersangka masing-masing Jp warga Sungai Bakung (pemilik kayu) dan Rs warga asal Kampar, selaku kenek mobil yang memuat kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 kubik.
“Telah kita amankan dari lokasi dua tersangka, selain itu juga menyita satu unit mobil Truck Canter 125, Nomor Polisi BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 kubik kayu di areal lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,”ungkap AKP Meki Wahyudi.
Dikatakannya, pelaku yang diamankan Senin (11/10/21) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pelajar, Dusun Areal Lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung Siak Kecil. Keduanya diamankan saat sedang membawa kayu hutan yang sudah diolah dimuat kedalam mobil truck canter 125 warna Kuning. Kendaraan bernomor Polisi BM 9664 DC, yang berisikan muatan 7 kubik kayu, sementara 3 kubik lagi masih terendam di dalam sungai.
Hasil pengungkapan ini, sambungnya, diperoleh dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan, tepat Minggu (10/10/21) sekira jam 23.30 WIB, tim dilapangan bersama Polsek Siak Kecil turun ke lokasi.
Alhasil, pukul 02.00 WIB tim gabungan mendapati kayu olahan yang telah dimuat ke dalam mobil truk, dugaan sementara sumber kayu berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Untuk pelaku-pelaku ini, dijerat pasal 94 ayat 1 huruf a junto Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara,”tutupnya.(ra)
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








