Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 737 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 868 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

BEDELAU.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi berbeda dalam beberapa waktu terakhir.
Lima perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara; Karet Tengsin, Jakarta Pusat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Green Lake City, Kota Tangerang; dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi penggerebekan itu.
"Ada 13 orang tersangka yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, empat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.
"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada dua orang, dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada tiga orang. Total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Dia mengungkapkan, para tersangka yang ditahan itu berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.
Kelima perusahaan pinjol yang digerebek menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama.
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari para korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dikrop kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," kata Yusri.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
BEDELAU.COM --Untuk mencegah penyalahgunaan serta pe.
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penjagal Anjing di Bagan Batu, Sekilo Dijual Rp100 Ribu
BEDELAU.COM --- Polres Rokan Hilir .
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
TULIS KOMENTAR +INDEKS