Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Perhatian! KTP Jadi NPWP Baru Berlaku 2023
BEDELAU.COM --Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).
"NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
NIK sebagai NPWP ini, kata Suryo akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, sementara untuk WP Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Yang kita lapis jadi NPWP nantinya," ujarnya.
Suryo menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.
Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
"Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," ujar Yoga.
Sehingga nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi. "Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya."
Kendati demikian, kata Yoga masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Karena, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
"Objektif artinya punya penghasilan dan kita bahkan punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number," jelas Yoga.
Sebagai gambaran, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








