• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka

Redaksi

Ahad, 31 Oktober 2021 18:54:16 WIB
Cetak
1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka
FOTO : Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka.

BENGKALIS, BEDELAU.COM –Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg  dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka. Pengungkapan ini atas lima laporan polisi, yang diterima Satnarkoba Polres Bengkalis. Hal itu disampaikan melalui press rilis Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Ps Kasatres Narkoba Iptu Tony Fernando mengatakan, pengungkapan dilakukan Kamis (28/10/2021) mendapati tiga tersangka pengedar sabu dan juga bandar gaja berinisial  Yl (27), DM (20) dan MAA (19) polisi berhasil barang bukti 3 paket sabu dengan berat 5,4 gram di sebuah hotel di Kota Duri.

Kemudian, sambungnya, pengembangan dan informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba dan diamankan DDI (26) di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, informasi yang didapat tidak meleset dari target.

‘’ Hari ini ada lima tersangka bersama barang bukti narkoba berupa daun ganja kering 1,9 kg, sabu-sabu 4,5 gram dan barang bukti lain sudah kita amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka turut diamankan ganja kering 1,9 kg 1 unit Hp, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp500 ribu.

Para tersangka narkotika jenis ganja ini dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2002, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ringkus DPO Kasus Sabu-Sabu 4 Kg

Dibagian lain, urai Kapolres AKBP Hendra, Polres juga mendapati persembunyian tersangka Dh alias Iyik (28) oknum anggota satpol PP Bengkalis, warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis merupakan buronan polisi sejak hampir setahun lalu, berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/10/2021).

Menurut Kapolres, tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 kg  diungkap pihak kepolisian awal Januari 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan berarti.

Dikatakannya, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Am alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu. Tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada  Jumat (29/10) memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya. Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Ad (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Ad.

Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved