• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka

Redaksi

Ahad, 31 Oktober 2021 18:54:16 WIB
Cetak
1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka
FOTO : Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka.

BENGKALIS, BEDELAU.COM –Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg  dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka. Pengungkapan ini atas lima laporan polisi, yang diterima Satnarkoba Polres Bengkalis. Hal itu disampaikan melalui press rilis Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Ps Kasatres Narkoba Iptu Tony Fernando mengatakan, pengungkapan dilakukan Kamis (28/10/2021) mendapati tiga tersangka pengedar sabu dan juga bandar gaja berinisial  Yl (27), DM (20) dan MAA (19) polisi berhasil barang bukti 3 paket sabu dengan berat 5,4 gram di sebuah hotel di Kota Duri.

Kemudian, sambungnya, pengembangan dan informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba dan diamankan DDI (26) di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, informasi yang didapat tidak meleset dari target.

‘’ Hari ini ada lima tersangka bersama barang bukti narkoba berupa daun ganja kering 1,9 kg, sabu-sabu 4,5 gram dan barang bukti lain sudah kita amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka turut diamankan ganja kering 1,9 kg 1 unit Hp, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp500 ribu.

Para tersangka narkotika jenis ganja ini dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2002, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ringkus DPO Kasus Sabu-Sabu 4 Kg

Dibagian lain, urai Kapolres AKBP Hendra, Polres juga mendapati persembunyian tersangka Dh alias Iyik (28) oknum anggota satpol PP Bengkalis, warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis merupakan buronan polisi sejak hampir setahun lalu, berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/10/2021).

Menurut Kapolres, tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 kg  diungkap pihak kepolisian awal Januari 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan berarti.

Dikatakannya, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Am alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu. Tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada  Jumat (29/10) memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya. Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Ad (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Ad.

Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved