Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
                                            Dibaca : 873 Kali
                                        
                                    Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    UU HPP Diteken Presiden, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP
	
					BEDELAU.COM -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan ditandatanganinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, UU HPP telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021. 
UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama, yaitu asas dan tujuan perpajakan. 
"UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin, di Jakarta, Kamis(4/11/2021). 
Dia menjelaskan, seiring dengan resminya UU HPP, maka terjadi penyesuaian waktu berlaku untuk aturan pajak sebelumnya yang telah diintegrasikan dalam UU HPP. 
Adapun perubahan UU KUP dan UU Cukai berlaku mulai tanggal UU HPP diundangkan. Sedangkan perubahan UU PPh akan berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022. 
Berikut Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU HPP: 
• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak global. 
• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding. 
• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. 
• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Sumber: [inews.id]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
KABUPATEN SIAK, BEDELAU.COM--Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di S.
Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.
Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.
APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .
Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .
Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
                                    


  




