Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
UU HPP Diteken Presiden, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP

BEDELAU.COM -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan ditandatanganinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, UU HPP telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021.
UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama, yaitu asas dan tujuan perpajakan.
"UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin, di Jakarta, Kamis(4/11/2021).
Dia menjelaskan, seiring dengan resminya UU HPP, maka terjadi penyesuaian waktu berlaku untuk aturan pajak sebelumnya yang telah diintegrasikan dalam UU HPP.
Adapun perubahan UU KUP dan UU Cukai berlaku mulai tanggal UU HPP diundangkan. Sedangkan perubahan UU PPh akan berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022.
Berikut Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU HPP:
• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Sumber: [inews.id]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.
Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.
Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .
Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
TULIS KOMENTAR +INDEKS