• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 714 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 840 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

4 Kurir Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Hakim PN Bengkalis Jatuhi Vonis Mati Erman Pemilik Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Redaksi

Jumat, 19 November 2021 22:25:12 WIB
Cetak
Hakim PN Bengkalis Jatuhi  Vonis Mati Erman Pemilik Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Sidang secara online atas terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kg dan 50 ribu butir ekstasi di PN Bengkalis, Kamis (19/11/2021).(foto)

BENGKLIS, BEDELAU.COM  --Sidang  putusan terhadap lima terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi berlangsung virtual di Pemgadilan Negeri (PN)  Bengkalis Kamis (18/11/2021)  sekitar  pukul 16.30 WIB sampai pukul 18.20 WIB.

Sidang putusan yang  dipimpin Hakim Ketua, Tia Rusmaya, SH dan didampingi Hakim Anggota, Ulwan Maluf SH dan Belinda Rosa Alexandra SH, turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Windrayanto SH.

Dari lima terdakwa yang dihadirkan, satu terdakwa bernama Erman divonis  Majelis PN Bengkalis dengan hukuman mati dan empat pelaku lainnya, yakni Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.

Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat melawan hukum menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Empat terdakwa terbebas dari putusan pidana mati, karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.

Pantauan di Ruang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, vonis dibacakan satu-persatu terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis secara virtual.

Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim. Satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.

Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, jaringan narkoba internasional ini ditangani Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis pada  awal  Maret 2021.

Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman sempatndihadiahi timah panas di kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.

Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal. Melalui operasi antik.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved