• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

4 Kurir Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Hakim PN Bengkalis Jatuhi Vonis Mati Erman Pemilik Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Redaksi

Jumat, 19 November 2021 22:25:12 WIB
Cetak
Hakim PN Bengkalis Jatuhi  Vonis Mati Erman Pemilik Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Sidang secara online atas terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kg dan 50 ribu butir ekstasi di PN Bengkalis, Kamis (19/11/2021).(foto)

BENGKLIS, BEDELAU.COM  --Sidang  putusan terhadap lima terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi berlangsung virtual di Pemgadilan Negeri (PN)  Bengkalis Kamis (18/11/2021)  sekitar  pukul 16.30 WIB sampai pukul 18.20 WIB.

Sidang putusan yang  dipimpin Hakim Ketua, Tia Rusmaya, SH dan didampingi Hakim Anggota, Ulwan Maluf SH dan Belinda Rosa Alexandra SH, turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Windrayanto SH.

Dari lima terdakwa yang dihadirkan, satu terdakwa bernama Erman divonis  Majelis PN Bengkalis dengan hukuman mati dan empat pelaku lainnya, yakni Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.

Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat melawan hukum menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Empat terdakwa terbebas dari putusan pidana mati, karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.

Pantauan di Ruang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, vonis dibacakan satu-persatu terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis secara virtual.

Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim. Satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.

Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, jaringan narkoba internasional ini ditangani Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis pada  awal  Maret 2021.

Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman sempatndihadiahi timah panas di kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.

Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal. Melalui operasi antik.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved