Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
4 Kurir Diganjar Hukuman Seumur Hidup
Hakim PN Bengkalis Jatuhi Vonis Mati Erman Pemilik Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi
BENGKLIS, BEDELAU.COM --Sidang putusan terhadap lima terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi berlangsung virtual di Pemgadilan Negeri (PN) Bengkalis Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB sampai pukul 18.20 WIB.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Tia Rusmaya, SH dan didampingi Hakim Anggota, Ulwan Maluf SH dan Belinda Rosa Alexandra SH, turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Windrayanto SH.
Dari lima terdakwa yang dihadirkan, satu terdakwa bernama Erman divonis Majelis PN Bengkalis dengan hukuman mati dan empat pelaku lainnya, yakni Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.
Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat melawan hukum menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Empat terdakwa terbebas dari putusan pidana mati, karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.
Pantauan di Ruang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, vonis dibacakan satu-persatu terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis secara virtual.
Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim. Satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.
Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, jaringan narkoba internasional ini ditangani Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis pada awal Maret 2021.
Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman sempatndihadiahi timah panas di kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.
Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal. Melalui operasi antik.(ra)
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .








