Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Anak Anggota DPRD Diduga Cabuli Siswa SMP, Keluarga Korban Mengaku Dapat Ancaman
PEKANBARU, BEDELAU.COM - Laporan secara resmi terkait dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, diduga dilakukan anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru, telah diterima oleh Polresta Pekanbaru.
Perkara tersebut oleh orangtua korban, Anis, dilaporkan pada Jumat (19/11/2021) dengan terduga pelaku berinisial AR (20), atas persetubuhan terhadap A (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Harianto mengatakan, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polresta Pekanbaru, yang diterima oleh Aiptu Harahap.
"Klien kami melaporkan tentang tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81," ujar Dedi, Sabtu (20/11/2021).
Pihaknya baru melaporkan kejadian tersebut pada Jumat kemarin (19/11/2021) dikarenakan takut karena adanya dugaan pengancaman terhadap keluarga korban dari keluarga pelaku.
"Berdasarkan informasi dari keluarga korban, keluarga pelaku sempat mengatakan, jika korban melapor ke polisi maka keluarga pelaku juga akan melaporkan korban ke polisi. Bagi keluarga korban, itu yang membuat takut, sehingga baru buat laporan," lanjutnya.
Katanya menegaskan, dugaan ancaman tersebutlah yang membuat keluarga korban sempat mengurungkan niat untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Barang bukti hasil visum dari RS Bhayangkara juga kita serahkan barang buktinya. Dan saksi-saksi yaitu korban, orangtua korban, rekan korban, dan Ketua RW," lanjutnya.
Ia juga berharap agar nantinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuai UU yang nanti dijadikan dasar penuntutan.
"Kita berharap kepolisian bisa bekerja cepat menangkap pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri," pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menerangkan, bahwa laporan tersebut memang sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Sudah diterima kemarin sore, laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," terang Juper, Sabtu (20/11/2021).
Saat disinggung apakah pelaku ini seorang anak dari anggota DPRD Pekanbaru, Juper menyebutkan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Dugaan pelaku anak anggota DPRD Pekanbaru masih dalam lidik," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








