Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Anak Anggota DPRD Diduga Cabuli Siswa SMP, Keluarga Korban Mengaku Dapat Ancaman
PEKANBARU, BEDELAU.COM - Laporan secara resmi terkait dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, diduga dilakukan anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru, telah diterima oleh Polresta Pekanbaru.
Perkara tersebut oleh orangtua korban, Anis, dilaporkan pada Jumat (19/11/2021) dengan terduga pelaku berinisial AR (20), atas persetubuhan terhadap A (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Harianto mengatakan, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polresta Pekanbaru, yang diterima oleh Aiptu Harahap.
"Klien kami melaporkan tentang tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81," ujar Dedi, Sabtu (20/11/2021).
Pihaknya baru melaporkan kejadian tersebut pada Jumat kemarin (19/11/2021) dikarenakan takut karena adanya dugaan pengancaman terhadap keluarga korban dari keluarga pelaku.
"Berdasarkan informasi dari keluarga korban, keluarga pelaku sempat mengatakan, jika korban melapor ke polisi maka keluarga pelaku juga akan melaporkan korban ke polisi. Bagi keluarga korban, itu yang membuat takut, sehingga baru buat laporan," lanjutnya.
Katanya menegaskan, dugaan ancaman tersebutlah yang membuat keluarga korban sempat mengurungkan niat untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Barang bukti hasil visum dari RS Bhayangkara juga kita serahkan barang buktinya. Dan saksi-saksi yaitu korban, orangtua korban, rekan korban, dan Ketua RW," lanjutnya.
Ia juga berharap agar nantinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuai UU yang nanti dijadikan dasar penuntutan.
"Kita berharap kepolisian bisa bekerja cepat menangkap pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri," pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menerangkan, bahwa laporan tersebut memang sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Sudah diterima kemarin sore, laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," terang Juper, Sabtu (20/11/2021).
Saat disinggung apakah pelaku ini seorang anak dari anggota DPRD Pekanbaru, Juper menyebutkan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Dugaan pelaku anak anggota DPRD Pekanbaru masih dalam lidik," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








