• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Tuntut Penambangan Pasir di Rupat Dilegalkan Untuk Masyarakat

HPMR Bengkalis Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD

Redaksi

Senin, 22 November 2021 20:27:39 WIB
Cetak
HPMR Bengkalis Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD
GELAR AKSI DEMI: Mahasiswa yang tergabung dakam HPMR Kabapaten Bengkalis membentang spanduk unjuk rasa menuntut pemerintah melegalkan penambangan pasir untuk masyarakat tempatan, di DPRD Bengalis, Se

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis, Senin (22/11/2021).

Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa itu menuntut keadilan  terkait pengelola dan penambangan pasir di Rupat. Dalam aksi damai tersebut, HPMR meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk membuat peraturan daerah (Perda).

Kemudian, meminta kepada pihak kepolisian Bengkalis agar melakukan perlindungan hukum, khususnya masyarakat adat di Rupat untuk direalisasikan kepada masyarakat penambang pasir di Rupat Bengkalis.

Koordinator  unjuk rasa, Ahmad Suhendra mengatakan, dalam aksi damai ini pihak mahasiswa menuntut tiga,  agar aparat kepolisian tidak langsung mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang bekerja untuk penambangan pasir. Karena masyarakat hanya mencari sumber pendapatan ekonomiannya melalui pasir.

‘’Kita juga mendesak kepada Bupati Bengkalis untuk kepastian hukumnya, supaya masyarakat tidak rancu. Juga agar bisa mengeluarkan rekomendasi dari Bupati Bengkalis terkait kasus penambangan pasir agar ada solusinya,’’ ujarnya.

Sedangkan dari legislative Bengkalis Ahmad minta mengawal pihak eksekutif untuk membantu sama-sama ke depan agar eksekutif bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Terakhir, kami datang ke DPRD meminta dan berharap dapat mendesak Pemerintah Kabupateb (Pemkab) dan bekerja sama sebagai legislatif untuk langsung mengeksekusikan, serta  merealisasikan peraturan daerah terhadap penambangan pasir di Pulau Rupat, semoga hari ini bisa selesai dan diterima dan eksekusi oleh dewan," tegas Ahmad Suhendra didampingi Ketua Umum HPMR Muhammad Al Amin.

Menanggapi persoalan pasir ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan,  pihak DPRD mulai dari tahun 2014 khususnya komisi II, sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar izinnya untuk masyarakat dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.

‘’Jadi pada tahun 2014-2016, akhirnya kita berhasil mendorong provinsi dan mendorong untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan pasir. Tapi, sampai hari ini berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat belum ditetapkan,’’ ujarnya.

Makanya Syahrial mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dalam menggali potensi alam seperti pasir laut ini bisa digarap dengan cara legal melalui peraturan daerah nantinya.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan peralihan kewenangan mungkin sudah ada kita dengarkan, bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 24. Kemudian terbit pula Omnibus Law Undang-Undang nomor 24, dengan membuat Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan,"  ujar Syahrial di hadapan mahasiswa HPMR.

Selanjutnya kata Syahrial, baru-baru ini juga sudah keluar aturan terbaru provinsi tidak punya kewenangan dalam hal menarik perizinan berkaitan dengan penambangan, di mana kewenangan Kabupaten dan Provinsi dalam hal rekomendasi.

"Kami di DPRD Bengkalis sudah membahas itu. Namun, hasil yang kami dapatkan memang belum maksimal, pertama kami selaku anggota DPRD Dapil 4 berkaitan dengan pasir sudah membawa orang tua kepada Gubernur Riau untuk secepatnya bagaimana koperasi atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang hari ini melakukan penambangan pasir," ujarnya lagi.

Kemudian Syahrial meneruskan, untuk  menunjang program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur digunakan dari pasir Rupat dan jadi kalau ini hampir dipastikan harga pasir melonjak tinggi karena pasir yang tersedia itu adalah pasir dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau dari Kepri.

‘’Alhamdulillah, Pak Gubernur Riau merespon keinginan masyarakat lewat LAM Riau yang ada untuk segera membentuk koperasi serta kelompok -kelompok di kabupaten. Untuk membentuk tim yang linding sektornya di bagian ekonomi untuk membentuk tim verifikasi yang harus dikeluarkan,’’ ujarnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32:12 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.

Daerah

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19:51 WIB

BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.

Daerah

Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13:22 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.

Daerah

Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07:04 WIB

BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved