• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Tuntut Penambangan Pasir di Rupat Dilegalkan Untuk Masyarakat

HPMR Bengkalis Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD

Redaksi

Senin, 22 November 2021 20:27:39 WIB
Cetak
HPMR Bengkalis Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD
GELAR AKSI DEMI: Mahasiswa yang tergabung dakam HPMR Kabapaten Bengkalis membentang spanduk unjuk rasa menuntut pemerintah melegalkan penambangan pasir untuk masyarakat tempatan, di DPRD Bengalis, Se

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis, Senin (22/11/2021).

Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa itu menuntut keadilan  terkait pengelola dan penambangan pasir di Rupat. Dalam aksi damai tersebut, HPMR meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk membuat peraturan daerah (Perda).

Kemudian, meminta kepada pihak kepolisian Bengkalis agar melakukan perlindungan hukum, khususnya masyarakat adat di Rupat untuk direalisasikan kepada masyarakat penambang pasir di Rupat Bengkalis.

Koordinator  unjuk rasa, Ahmad Suhendra mengatakan, dalam aksi damai ini pihak mahasiswa menuntut tiga,  agar aparat kepolisian tidak langsung mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang bekerja untuk penambangan pasir. Karena masyarakat hanya mencari sumber pendapatan ekonomiannya melalui pasir.

‘’Kita juga mendesak kepada Bupati Bengkalis untuk kepastian hukumnya, supaya masyarakat tidak rancu. Juga agar bisa mengeluarkan rekomendasi dari Bupati Bengkalis terkait kasus penambangan pasir agar ada solusinya,’’ ujarnya.

Sedangkan dari legislative Bengkalis Ahmad minta mengawal pihak eksekutif untuk membantu sama-sama ke depan agar eksekutif bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Terakhir, kami datang ke DPRD meminta dan berharap dapat mendesak Pemerintah Kabupateb (Pemkab) dan bekerja sama sebagai legislatif untuk langsung mengeksekusikan, serta  merealisasikan peraturan daerah terhadap penambangan pasir di Pulau Rupat, semoga hari ini bisa selesai dan diterima dan eksekusi oleh dewan," tegas Ahmad Suhendra didampingi Ketua Umum HPMR Muhammad Al Amin.

Menanggapi persoalan pasir ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan,  pihak DPRD mulai dari tahun 2014 khususnya komisi II, sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar izinnya untuk masyarakat dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.

‘’Jadi pada tahun 2014-2016, akhirnya kita berhasil mendorong provinsi dan mendorong untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan pasir. Tapi, sampai hari ini berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat belum ditetapkan,’’ ujarnya.

Makanya Syahrial mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dalam menggali potensi alam seperti pasir laut ini bisa digarap dengan cara legal melalui peraturan daerah nantinya.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan peralihan kewenangan mungkin sudah ada kita dengarkan, bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 24. Kemudian terbit pula Omnibus Law Undang-Undang nomor 24, dengan membuat Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan,"  ujar Syahrial di hadapan mahasiswa HPMR.

Selanjutnya kata Syahrial, baru-baru ini juga sudah keluar aturan terbaru provinsi tidak punya kewenangan dalam hal menarik perizinan berkaitan dengan penambangan, di mana kewenangan Kabupaten dan Provinsi dalam hal rekomendasi.

"Kami di DPRD Bengkalis sudah membahas itu. Namun, hasil yang kami dapatkan memang belum maksimal, pertama kami selaku anggota DPRD Dapil 4 berkaitan dengan pasir sudah membawa orang tua kepada Gubernur Riau untuk secepatnya bagaimana koperasi atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang hari ini melakukan penambangan pasir," ujarnya lagi.

Kemudian Syahrial meneruskan, untuk  menunjang program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur digunakan dari pasir Rupat dan jadi kalau ini hampir dipastikan harga pasir melonjak tinggi karena pasir yang tersedia itu adalah pasir dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau dari Kepri.

‘’Alhamdulillah, Pak Gubernur Riau merespon keinginan masyarakat lewat LAM Riau yang ada untuk segera membentuk koperasi serta kelompok -kelompok di kabupaten. Untuk membentuk tim yang linding sektornya di bagian ekonomi untuk membentuk tim verifikasi yang harus dikeluarkan,’’ ujarnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 16:59:32 WIB

BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.

Daerah

Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh

Rabu, 10 September 2025 - 16:55:28 WIB

BEDELAU.COM --Koordinasi dua instansi penegak hukum .

Daerah

Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit

Rabu, 10 September 2025 - 16:51:14 WIB

BEDELAU.COM --Anak gajah bernama Tari Kalista Lestar.

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved