Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Membangkang! Satgas BLBI Somasi Dua Konglomerat RI
BEDELAU.COM --Satgas BLBI telah melayangkan somasi kepada dua orang obligor/debitur BLBI. Keduanya adalah Kaharudin Ongko dan Agus Anwar yang tidak pernah memenuhi panggilan dan menyelesaikan kewajibannya ke negara.
"Satgas juga telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera melakukan kewajibannya," ujar Menteri Polhukam Mahfud Md saat melalukan konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, jika setelah pemberian somasi keduanya tetap tidak menujukan itikad baik, maka pemerintah akan menempuh jalur hukum. Oleh karenanya, ia berharap kedua nya bisa menyampaikan pembayaran utangnya.
"Apabila tidak diindahkan (somasi) satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor bersangkutan," jelasnya.
Adapun Kaharudin Ongko memiliki jumlah utang sebesar Rp 8,61 triliun atau tepatnya sebesar Rp 8.611.078.935.170. Ini sudah termasuk memperhitungkan biaya administrasi sebesar 10%. Utang ini berasal dari krisis 1997-1998 saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penarikan uang dari escrow account Kaharudin, dari dua rekening berbeda masing-masing senilai Rp 664.974.593 dan US$ 7,63 juta atau setara Rp 109,58 miliar. Sehingga secara total dana yang sudah berhasil disita pemerintah sebesar Rp 110,24 miliar.
Sementara itu, Agus Anwar memiliki utang BLBI senilai Rp 104.630.769.050,29. Utang tersebut terdiri dari dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








