• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Redaksi

Jumat, 26 November 2021 17:16:07 WIB
Cetak
Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

SIAK, BEDELAU.COM -Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.Rabu (24/11/2021).

Pelaku ini diringkus Tim Gabungan Polres Siak MSG Als JP (47) selaku pelaku yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB), kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG.

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar.

Lanjut AKBP Gunar menjelaskan dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan.

"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut, dan tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja Rt. 001 Rw. 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju kelokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", Jelas Kapolres Siak.

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain ( mesin dongfeng yang sudah di modfikasi ) untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah," Imbuh Kapolres Siak.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved