Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Tualang
SIAK, BEDELAU.COM --Sat Narkoba Polres siak tangkap 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa Malam (23/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 (satu) unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informas tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib personil Sat Res Narkoba melihat 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2 (dua) orang Laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang MA 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO).
Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuant.
Buron Selama 10 Tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Ini Akhirnya Tertangkap
BEDELAU.COM --Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di l.
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Ditahan Kejaksaan
BEDELAU.COM --Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Sing.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.