Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Tualang

SIAK, BEDELAU.COM --Sat Narkoba Polres siak tangkap 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa Malam (23/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 (satu) unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informas tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib personil Sat Res Narkoba melihat 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2 (dua) orang Laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang MA 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO).
Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.