• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Reuni 212 di Patung Kuda Tak Ada Izin, Polisi Akan Proses Bila Nekat

Redaksi

Rabu, 01 Desember 2021 21:22:39 WIB
Cetak
Reuni 212 di Patung Kuda Tak Ada Izin, Polisi Akan Proses Bila Nekat

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya menegaskan tak ada izin bagi reuni alumni 212 yang direncanakan panitia bakal digelar di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Atas dasar itu, Polda Metro pun akan menerapkan sanksi hukum jika masih ada massa yang nekat melakukan Reuni Alumni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) besok.
 
Diketahui, Reuni Alumni 212 rencananya akan dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
"Kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).
 
Zulpan mengatakan sanksi hukum ini bakal diterapkan lantaran secara tegas Polda Metro Jaya menyatakan tak memberikan izin untuk acara Reuni Alumni 212 di Patung Kuda.
 
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegitan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," ucap Zulpan.
 
Zulpan menerangkan izin tersebut tidak diberikan sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
 
Lebih lanjut, kata Zulpan, kepolisian juga beranggapan bahwa Reuni 212 ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan.
 
"Dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan atau situasi Covid-19 di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah yang banyak," tutur Zulpan.
 
Selain itu, lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya diketahui bahwa kepolisian akan menutup jalan seputar Monas--termasuk titik Patung Kuda pada 2 Desember mendatang. Jalan yang ditutup adalah seluruh wilayah Medan Merdeka, hingga sejumlah jalan di sekitarnya seperti Veteran dan Budi Kemuliaan. 
 
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Panitia Reuni Alumni 212, Eka Jaya menyatakan Reuni Alumni 212 dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
Eka menyebut keputusan ini diambil setelah memperhatikan situasi yang ada serta masukan dari ulama dan umat.
 
Aksi di Patung Kuda akan digelar pada pagi hari pukul 08.00-11.00 WIB dengan tajuk 'Aksi Superdamai'. Eka mengklaim surat pemberitahuan aksi tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/11).
 
Kemudian, acara juga digelar di Aula Masjid Az-Zikra, Sentul Jawa Barat pada pukul 12.30-15.30 WIB. Di tempat ini, panitia akan menggelar acara dengan tajuk 'Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh'.
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved