• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Reuni 212 di Patung Kuda Tak Ada Izin, Polisi Akan Proses Bila Nekat

Redaksi

Rabu, 01 Desember 2021 21:22:39 WIB
Cetak
Reuni 212 di Patung Kuda Tak Ada Izin, Polisi Akan Proses Bila Nekat

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya menegaskan tak ada izin bagi reuni alumni 212 yang direncanakan panitia bakal digelar di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Atas dasar itu, Polda Metro pun akan menerapkan sanksi hukum jika masih ada massa yang nekat melakukan Reuni Alumni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) besok.
 
Diketahui, Reuni Alumni 212 rencananya akan dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
"Kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).
 
Zulpan mengatakan sanksi hukum ini bakal diterapkan lantaran secara tegas Polda Metro Jaya menyatakan tak memberikan izin untuk acara Reuni Alumni 212 di Patung Kuda.
 
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegitan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," ucap Zulpan.
 
Zulpan menerangkan izin tersebut tidak diberikan sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
 
Lebih lanjut, kata Zulpan, kepolisian juga beranggapan bahwa Reuni 212 ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan.
 
"Dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan atau situasi Covid-19 di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah yang banyak," tutur Zulpan.
 
Selain itu, lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya diketahui bahwa kepolisian akan menutup jalan seputar Monas--termasuk titik Patung Kuda pada 2 Desember mendatang. Jalan yang ditutup adalah seluruh wilayah Medan Merdeka, hingga sejumlah jalan di sekitarnya seperti Veteran dan Budi Kemuliaan. 
 
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Panitia Reuni Alumni 212, Eka Jaya menyatakan Reuni Alumni 212 dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
Eka menyebut keputusan ini diambil setelah memperhatikan situasi yang ada serta masukan dari ulama dan umat.
 
Aksi di Patung Kuda akan digelar pada pagi hari pukul 08.00-11.00 WIB dengan tajuk 'Aksi Superdamai'. Eka mengklaim surat pemberitahuan aksi tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/11).
 
Kemudian, acara juga digelar di Aula Masjid Az-Zikra, Sentul Jawa Barat pada pukul 12.30-15.30 WIB. Di tempat ini, panitia akan menggelar acara dengan tajuk 'Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh'.
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved