Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
DPO Kasus Tipikor Anggaran Koni Ditangkap di Pekanbaru
BENGKALIS, BEDELAU.COM -Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkap DY tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, Kamis (23/12/2021) sekitar 10.30 WIB.
Tersangka DY, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Oranga (DPO) Pidana Khusus Kejari Bengkalis, selain itu DY juga sebelumnya aktif sebagai ketua Cabang Olahraga (Cabor) PABBSI Bengkalis.
Kajari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, Jumat (24/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Isnan, penangkapan terhadap DY di lakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam DPO sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,"terang Isnan.
Dijelaskannya, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.
"Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"katanya lagi.
Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini 23 Desember 2021 selama 20hari kedepan untuk di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.
Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp 326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.
Dalam tindak kejahatan korupsi ini, tersangka DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ra)
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Ditresnarkoba Polda Riau kembali melak.
Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
BEDELAU.COM --Aparat kepolisian menangkap pelaku pem.
Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
BEDELAU.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diama.
Perintah Tegas Irjen Iqbal: Tangkap Semua Pelaku Narkoba, Habisi!
BEDELAU.COM --Ditres Narkoba Polda Riau menangkap pe.