• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Menteri ATR: Mafia Tanah Gak Banyak, Tapi di Kantor Saya Ada!

Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021 19:26:10 WIB
Cetak
Menteri ATR: Mafia Tanah Gak Banyak, Tapi di Kantor Saya Ada!
BEDELAU.COM --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa modus yang paling sering digunakan oleh mafia tanah.
 
Secara rinci Sofyan juga tidak menampik kalau mafia tanah ada meski tidak begitu banyak. Terlebih setelah pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melakukan sertifikasi bidang tanah yang ada di Indonesia.
 
"Setidaknya di Indonesia ada 126 juta bidang tanah, tapi yang terdaftar baru 87 juta bidang tanah dan kami terus berproses agar bertambah terus," ungkap Sofyan kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/12/2021).
 
Sofyan mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan beberapa modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Sofyan menyebutkan kalau modus pertama dan yang paling banyak adalah memalsukan bukti hak.
 
Dia mencontohkan kalau misalnya tanah yang sudah dijual tiba-tiba ada yang datang mengaku ahli waris dengan membawa girik.
 
Girik sendiri adalah bukti membayar pajak tanah pada zaman dahulu dan girik inilah yang dipalsukan oleh oknum. Meski ini bukti palsu misalnya, pengadilan tidak boleh pilih-pilih kasus, hal ini sangat mungkin dibawa ke pengadilan.
 
"Kedua adalah sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada yang mengaku memiliki SHM sejak lama, kasus ini biasanya paling lama untuk bisa selesaikan," jelas Sofyan.
 
Terakhir adalah penipuan dengan modus mau membeli tanah, biasanya penipu ini pura-pura ingin membeli rumah, bahkan bersedia membayar uang muka (down payment/DP).
 
Kemudian oknum ini mau meminjam SHM dengan alasan mau dibawa ke BPN untuk dicek, padahal mereka memalsukan dan yang palsu akan diberikan ke pemilik asli.
 
Oleh karena itu, kini Kementerian ATR/BPN membuat pendaftaran tanah sismatik lengkap dan juga menyediakan mediator pertanahan. Menurut Sofyan, jika ada masalah pertanahan, dibandingkan ke pengadilan dengan dana yang tidak sedikit dan waktu yang berkepanjangan, lebih baik mengunakan mediator pertanahan yang dipilih Kementerian ATR/BPN yang dipastikan ahli dan juga berintegritas.
 
Sejak tahun ini, selain tanah masyarakat, ATR/BPN juga tengah melakukan sertifikasi untuk lahan kementerian, lembangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga pemerintah daerah (pemda). Menurut Sofyan, hal ini adalah hal yang baik, pasalnya selama ini kementerian dan lembaga kerap tidak peduli dengan hal ini.
 
Sepanjang 2021 banyak mencuat masalah mafia tanah yang dianggap sebagai blessing in disguise. Sofyan tidak memungkiri mafia tanah ada dimana-mana meski tidak banyak.
 
Sofyan menyebutkan kalau mereka ada di kantornya, di Kementerian AT/BPN, kantor penegak hukum, pengadilan, pengacara, dan masih banyak lagi, yang disebutnya sebagai oknum. Bukan cuma itu, Sofyan juga menyebutkan kalau mafia tanah memiliki banyak modus dari menipu dan memalsukan hingga berani ke pengadilan.
 
"Mereka memiliki banyak modus termasuk pura-pura membeli tanah dan memalsukan sertifikat serta banyak lagi modus lainnya," jelas Sofyan.
 
Oleh karena itu, pemerintah tengah berusaha keras memberantas oknum-oknum ini termasuk dimulai dari kantornya. Bukan cuma itu, Sofyan dan Kementerian ATR/BPN juga tengah terus mempermudah administrasi dan pelayanan, termasuk dengan aplikasi.
 
Tak hanya itu, pemerintah juga terus mendisiplinkan orang-orang yang terbukti menjadi oknum dan menggantinya dengan orang berintegritas.
 
"Kami juga terus berusaha mengedukasi masyarakat jangan mudah percaya, hakim-hakim jangan bermain dengan mafia tanah," ungkap Sofyan.
 
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan Agung demi menutup gerak mafia tanah.
 
Kementerian ATR/BPN juga tengah menginisiasi membuat sertifikat dalam bentuk elektronik, karena secara keamanan dengan digital jauh lebih baik dari sebelumnya yang hanya berbentuk kertas.
 
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved