• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Menteri ATR: Mafia Tanah Gak Banyak, Tapi di Kantor Saya Ada!

Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021 19:26:10 WIB
Cetak
Menteri ATR: Mafia Tanah Gak Banyak, Tapi di Kantor Saya Ada!
BEDELAU.COM --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa modus yang paling sering digunakan oleh mafia tanah.
 
Secara rinci Sofyan juga tidak menampik kalau mafia tanah ada meski tidak begitu banyak. Terlebih setelah pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melakukan sertifikasi bidang tanah yang ada di Indonesia.
 
"Setidaknya di Indonesia ada 126 juta bidang tanah, tapi yang terdaftar baru 87 juta bidang tanah dan kami terus berproses agar bertambah terus," ungkap Sofyan kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/12/2021).
 
Sofyan mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan beberapa modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Sofyan menyebutkan kalau modus pertama dan yang paling banyak adalah memalsukan bukti hak.
 
Dia mencontohkan kalau misalnya tanah yang sudah dijual tiba-tiba ada yang datang mengaku ahli waris dengan membawa girik.
 
Girik sendiri adalah bukti membayar pajak tanah pada zaman dahulu dan girik inilah yang dipalsukan oleh oknum. Meski ini bukti palsu misalnya, pengadilan tidak boleh pilih-pilih kasus, hal ini sangat mungkin dibawa ke pengadilan.
 
"Kedua adalah sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada yang mengaku memiliki SHM sejak lama, kasus ini biasanya paling lama untuk bisa selesaikan," jelas Sofyan.
 
Terakhir adalah penipuan dengan modus mau membeli tanah, biasanya penipu ini pura-pura ingin membeli rumah, bahkan bersedia membayar uang muka (down payment/DP).
 
Kemudian oknum ini mau meminjam SHM dengan alasan mau dibawa ke BPN untuk dicek, padahal mereka memalsukan dan yang palsu akan diberikan ke pemilik asli.
 
Oleh karena itu, kini Kementerian ATR/BPN membuat pendaftaran tanah sismatik lengkap dan juga menyediakan mediator pertanahan. Menurut Sofyan, jika ada masalah pertanahan, dibandingkan ke pengadilan dengan dana yang tidak sedikit dan waktu yang berkepanjangan, lebih baik mengunakan mediator pertanahan yang dipilih Kementerian ATR/BPN yang dipastikan ahli dan juga berintegritas.
 
Sejak tahun ini, selain tanah masyarakat, ATR/BPN juga tengah melakukan sertifikasi untuk lahan kementerian, lembangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga pemerintah daerah (pemda). Menurut Sofyan, hal ini adalah hal yang baik, pasalnya selama ini kementerian dan lembaga kerap tidak peduli dengan hal ini.
 
Sepanjang 2021 banyak mencuat masalah mafia tanah yang dianggap sebagai blessing in disguise. Sofyan tidak memungkiri mafia tanah ada dimana-mana meski tidak banyak.
 
Sofyan menyebutkan kalau mereka ada di kantornya, di Kementerian AT/BPN, kantor penegak hukum, pengadilan, pengacara, dan masih banyak lagi, yang disebutnya sebagai oknum. Bukan cuma itu, Sofyan juga menyebutkan kalau mafia tanah memiliki banyak modus dari menipu dan memalsukan hingga berani ke pengadilan.
 
"Mereka memiliki banyak modus termasuk pura-pura membeli tanah dan memalsukan sertifikat serta banyak lagi modus lainnya," jelas Sofyan.
 
Oleh karena itu, pemerintah tengah berusaha keras memberantas oknum-oknum ini termasuk dimulai dari kantornya. Bukan cuma itu, Sofyan dan Kementerian ATR/BPN juga tengah terus mempermudah administrasi dan pelayanan, termasuk dengan aplikasi.
 
Tak hanya itu, pemerintah juga terus mendisiplinkan orang-orang yang terbukti menjadi oknum dan menggantinya dengan orang berintegritas.
 
"Kami juga terus berusaha mengedukasi masyarakat jangan mudah percaya, hakim-hakim jangan bermain dengan mafia tanah," ungkap Sofyan.
 
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan Agung demi menutup gerak mafia tanah.
 
Kementerian ATR/BPN juga tengah menginisiasi membuat sertifikat dalam bentuk elektronik, karena secara keamanan dengan digital jauh lebih baik dari sebelumnya yang hanya berbentuk kertas.
 
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved