Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Tahun Ini PNS Tak Lagi Bisa Leha-leha, Hukuman Bisa Dipecat!
BEDELAU.COM --Bolos kerja menjadi salah satu indikator bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terkena sanksi ringan hingga berat. Aturan tersebut dirilis demi mewujudkan birokrat pemerintah Indonesia yang disiplin.
Demikianlah isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan ini, ketentuan masuk kerja dan jam kerja PNS juga diubah. Berikut rinciannya:
Hukuman Ringan
Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.
Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.
Hukuman Sedang
Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.
Hukuman Berat
Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.
Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.
Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .
CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








