Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kini pelaku Andra Siswandi (19) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Benar pelaku AS sudah diamankan di seputaran MTQ. Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu bukti pembelian barang yang hilang, satu buah baju kaos, satu buah obeng dengam gagangan," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Res, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (8/1/2022) siang.
Dijelaskan Dodi, kejadian berawal saat korban Riri Chandriani bangun tidur, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Dan korban melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
"Setelah korban mengecek isi rumah, 10 karung beras berat 10 kg, Televisi merk Sharp LED warna hitam 32 inc dan Handphone merk Sony Xperia warna pink sudah tidak ada lagi dirumah," lanjut Dodi.
Atas kejadian yang menimpa, korban, langsung mendatangi Mapolsek Bukit Raya untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban, petugas Mapolsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada hari Kamis (6/1/2022) sore diketahui keberadaan pelaku pencurian yang sudah terekam CCTV berada di MTQ. Sekitar pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sambung Dodi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku ini beraksi bersama 2 orang temannya. Untuk 2 orang ini masih dilakukan pegejaran. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," tutup Dodi.
Sumber: riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








