Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kemkominfo Akan Tindak Tegas Penjual Selfie KTP di Marketplace NFT
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan mengenai penggunaan marketplace NFT OpenSea untuk menjual foto selfie KTP.
Kemkominfo akan menindak dan mengambil tindakan hukum terhadap pengguna platform NFT yang memakai platform untuk kegiatan melanggar hukum, seperti menjual selfie KTP.
Dalam mengambil tindakan tegas ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Bappepti, Kepolisian, dan lembaga/kementerian terkait lainnya.
Sadar bahwa fenomena pemanfaatan NFT makin populer, Kemkominfo mengingatkan pengelola platform NFT seperti OpenSea untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran token yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kemkominfo mengingatkan pada platform transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).
Dedy mengatakan, Menkominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kemkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.
Pengelola Marketplace NFT Wajib Tunduk pada Aturan
Selebihnya, Kemkominfo terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Selain itu, Kemkominfo melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
Kepada masyarakat, Kemkominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan demikian, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Kemkominfo mengimbau masyarakat terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Platform NFT Dipakai untuk Jual Foto KTP
Sebelumnya, tren marketplace NFT dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan seperti Ghozali Everyday, ada seseorang yang menjual puluhan foto selfie KTP (kartu tanda penduduk) di OpenSea.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Minggu (16/1/2022), akun tersebut menjual 38 item berisi foto KTP warga negara Indonesia yang beberapa di antaranya menyertakan foto selfie.
Akun OpenSea yang menjual identitas KTP itu memiliki nama Indonesian Identity Card (KTP) Collection. Dia menjual satu item KTP beserta foto selfie dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 jutaan.
Saat ini akun Indonesian Identity Card (KTP) Collection sudah tidak bisa diakses. Kemungkinan akun tersebut telah dihapus oleh pihak Opensea atau pemilik akun itu sendiri.
Sumber: [liputan6.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








