Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kronologi Honorer Disetop dan Fungsional PNS Moratorium
BEDELAU.COM --Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tiba-tiba mengeluarkan surat moratorium pengusulan jabatan fungsional baru.
Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Lantas, bagaimana aturan lengkapnya?
Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.
"Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini," tulis surat tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam hal pemerataan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dalam masa moratorium pengusulan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
1. Pejabat administrasi dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang serumpun dan mendekati tugas dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya dengan pelaksanaan tugas yang dapat disetarakan dengan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang baru berdasarkan tugas dan fungsi pada unit organisasinya
2. Penyetaraan kegiatan dengan butir kegiatan dalam jabatan fungsional dapat diajukan dengan mempertimbangkan persetujuan atasan langsung yang bersangkutan sebelum disampaikan/diusulkan kepada tim penilai angka kredit jabatan fungsional
3. Penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan pejabat karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan
4. Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.
Adapun informasi di atas hanya berlaku bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah, sehingga apabila terdapat pengangkatan dalam jabatan fungsional di luar penyetaraan namun mendapatkan perlakuan sebagaimana tersebut di atas dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, pemerintah juga memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis
Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah sendiri memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah. Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.
Tjahjo menegaskan instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 mendatang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," pungkas Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata Tjahjo.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








