• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

KSP Sebut Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukti Reputasi Makin Baik

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 20:50:17 WIB
Cetak
KSP Sebut Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukti Reputasi Makin Baik

BEDELAU.COM --Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perjanjian itu juga disebut menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik.

"Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstremisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
 
Ruhaini menjelaskan kerja sama ekstradisi dengan Singapura yang dikenal dengan good dan clean governance, akan menaikkan leverage Indonesia di mata dunia. Posisi Indonesia di dunia internasional dinilai bakal semakin kuat.
 
"Posisi Indonesia dalam membangun kerja sama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya," tutur Ruhaini.
 
Ruhaini juga menyinggung soal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR). Ruhaini menilai kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
 
"Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu," tegas Ruhaini yang juga guru besar bidang HAM dan gender.
 
Dia mengatakan kesepakatan Indonesia dengan Singapura terkait FIR di Natuna memiliki tiga substansi penting. Tiga hal itu antara lain kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
 
"Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif," ujar Ruhaini.
 
"Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," sambung dia.
 
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kini benar-benar terealisasi setelah diinisiasi sejak 18 tahun silam. Perjanjian ekstradisi RI dan Singapura itu membuka peluang koruptor yang sudah pindah kewarganegaraan tetap bisa dicokok.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly begitu menggembar-gemborkan perjanjian ekstradisi itu. Yasonna menegaskan tak ada koruptor yang bisa bersembunyi lagi di Singapura.
 
"Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura," kata Yasonna dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/1).
 
Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM RI menjadi pejabat yang menandatangani perjanjian ekstradisi dalam Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura (PM) Lee Hsien Loong turut hadir dan menyaksikan langsung.
 
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang. Artinya, perjanjian ekstradisi RI-Singapura ini berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya.
 
Yasonna menjelaskan status perjanjian berlaku surut selama 18 tahun ke belakang sesuai dengan KUHP. Di mana, dalam Pasal 78 KUHP diatur ketentuan maksimal kedaluwarsa yakni 18 tahun.
 
"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," papar Yasonna seusai penandatanganan perjanjian ekstradisi.
 
"Hal ini untuk mencegah privilese yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," imbuhnya.
 
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa

Jumat, 05 September 2025 - 19:23:33 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.

Pemerintahan

Prabowo Kumpulkan Pimpinan Lembaga Negara di Istana

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:21:51 WIB

BEDELAU.COM -- .

Pemerintahan

Perintah Prabowo ke Panglima-Kapolri Untuk Tindak Tegas Massa Anarkis

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:19:30 WIB

BEDELAU.COM ---Presiden.

Pemerintahan

Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.

Pemerintahan

Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .

Pemerintahan

Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved