• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 19:22:37 WIB
Cetak
Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
TERIMA BERKAS: Kajari Bengkalis Kajari Rakmat Budiman SH MKn melihat berkas perkara jaksa gadungan usai diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis, Rabu (26/1/2022) sore.(FOTO)

BENGKALIS, BEDELAU.COM  -- Setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21), akhirnya tim penyidik Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara jaksa gadungan berinisial HBU(45) bersama barang bukti atas kasus penipuan atau pemalsuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari, Jalan Pertanian, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Ya, berkas perkara bersama tersangkanya dan barang bukti perkara penipuan dan pemalsuan jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Isnan Ferdian SH, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka HBU alias Momo pada April 2021 lalu, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tersangka dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat perkenalan tersangka melalui media social dengan korban berinisial LL (warga rupat) dan mengaku sebagai jaksa, dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.

Diterangkan Isnan, untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, tersangka membeli atribut kejaksaan berupa 1 set pakaian dinas harian lengkap dengan dengan pangkat Jaksa Madya golongan IV a, kewenanangan jaksa, PIN Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An HBU, 1 set pakaian dinas upacara besar dengan pangkat upacara golongan IV a. Juga  ada tanda jasa bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah topi upacara dan 2 buah topi lapangan golong IV a, dengan bordir nama An. HBU, 3 buah name tag an. HBU, 1 buah pin Persatuan Jaksa Indonesia, 1 buah tanda kewenangan Jaksa, 1 buah wing penyidik, 1 buah wing menyelam.

“Selain itu tersangka juga menyiapkan 1 buah buku KUHP, 1 buah buku UU Tipikor dan TPPU, 1 buah Kepja No.249 tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI). terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo kejaksaan berupa 3 kotak amplop putih ukuran 110 x 230 mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, 3 RIM Map putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan RI berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan RI Pidana Khusus,” tersang Isnan.


Tersangka HBU dalam menjalankan perbuatannya juga menyanggupi untuk membantu saksi N untuk memindahkan anak saksi N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp35 juta, namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut.

Dikatakan Isnan, perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.

‘’Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” ujar Isnan.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved