• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 82 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 249 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 217 Kali
Bangun MCK Senilai Rp199 Juta di Pantai Prapat Tunggal, CV. BK Disinyalir “Curi-Curi” Bahan
Dibaca : 153 Kali
Pencari Kayu Bakau Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Sungai Belas
Dibaca : 133 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 19:22:37 WIB
Cetak
Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
TERIMA BERKAS: Kajari Bengkalis Kajari Rakmat Budiman SH MKn melihat berkas perkara jaksa gadungan usai diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis, Rabu (26/1/2022) sore.(FOTO)

BENGKALIS, BEDELAU.COM  -- Setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21), akhirnya tim penyidik Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara jaksa gadungan berinisial HBU(45) bersama barang bukti atas kasus penipuan atau pemalsuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari, Jalan Pertanian, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Ya, berkas perkara bersama tersangkanya dan barang bukti perkara penipuan dan pemalsuan jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Isnan Ferdian SH, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka HBU alias Momo pada April 2021 lalu, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tersangka dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat perkenalan tersangka melalui media social dengan korban berinisial LL (warga rupat) dan mengaku sebagai jaksa, dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.

Diterangkan Isnan, untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, tersangka membeli atribut kejaksaan berupa 1 set pakaian dinas harian lengkap dengan dengan pangkat Jaksa Madya golongan IV a, kewenanangan jaksa, PIN Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An HBU, 1 set pakaian dinas upacara besar dengan pangkat upacara golongan IV a. Juga  ada tanda jasa bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah topi upacara dan 2 buah topi lapangan golong IV a, dengan bordir nama An. HBU, 3 buah name tag an. HBU, 1 buah pin Persatuan Jaksa Indonesia, 1 buah tanda kewenangan Jaksa, 1 buah wing penyidik, 1 buah wing menyelam.

“Selain itu tersangka juga menyiapkan 1 buah buku KUHP, 1 buah buku UU Tipikor dan TPPU, 1 buah Kepja No.249 tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI). terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo kejaksaan berupa 3 kotak amplop putih ukuran 110 x 230 mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, 3 RIM Map putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan RI berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan RI Pidana Khusus,” tersang Isnan.


Tersangka HBU dalam menjalankan perbuatannya juga menyanggupi untuk membantu saksi N untuk memindahkan anak saksi N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp35 juta, namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut.

Dikatakan Isnan, perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.

‘’Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” ujar Isnan.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:44:20 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Pelaku penusukan IR terhada.

Hukrim

Viral di Medsos, Polisi Amankan 4 Pelaku Pencurian

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:09:36 WIB

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Tim opsnal Satreskrim Polres.

Hukrim

Tak Terima Dimarahi, Anak Bacok Ayah

Senin, 16 Mei 2022 - 23:17:05 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM.

Hukrim

Oknum Pejabat Pemkab Kuansing Terlibat Lakalantas, Mobil Masuk Kebun Sawit, Pemotor Tewas

Senin, 16 Mei 2022 - 23:11:44 WIB

KAMPAR, BEDELAU.COM --Peristiwa kecelakaan lalu linta.

Hukrim

Pelatih Sepak Bola di Pekanbaru Ditikam Pemain

Senin, 16 Mei 2022 - 23:08:37 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang pemuda nekat melakuk.

Hukrim

Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Dosen dan WR Unri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Ahad, 15 Mei 2022 - 17:21:15 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Seorang oknum dosen Univer.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gubri Syamsuar Membuka Piala Gubernur dan Rektor Unilak Cup 2022
18 Mei 2022
Ketua Dekranasda Kab Siak Ajak Anak Dini Melestarikan Batik Siak
18 Mei 2022
Polres, Disnak dan Balai Karantina Selatpanjang Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
17 Mei 2022
Lantik Pengurus Mabiran, Kwarran dan LPK di dua Kecamatan, ini Pesan KaKwarcab Siak
17 Mei 2022
Bupati Kasmarni Serahkan Hadiah Pemenang Lampu Colok
17 Mei 2022
Bukan Deportasi, Yusril: Singapura harus Jelaskan Alasan Pencegahan UAS
17 Mei 2022
Siti Aisyah : PKK Sebagai Mitra Pemerintah Harus Jadi Pelopor Inspiratif dan Kreatif
17 Mei 2022
Firdaus Akui Belum Tahu Sosok Pj Walikota Pekanbaru
17 Mei 2022
Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid
17 Mei 2022
Personil Polsek Rangsang Lakukan SP, Warga Diingatkan Tertib Lalin dan Prokes
17 Mei 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Empat Unit Mobil Ringsek Akibat Truk Rem Blong di Kapal Ro-Ro Bengkalis
  • 2 Beredar Konten Video Produksi Roti “MM” Bengkalis yang Kumuh
  • 3 Lebaran Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Bisa Dilewati
  • 4 Korbannya Anggota PWI, Panitia USP Insani Kelapapati Bengkalis Batalkan Pemenang Undian Sepihak
  • 5 Perkara 12 Tahun Mandek, Mantan Istri Agung Nugroho Datangi Polda Riau
  • 6 Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
  • 7 Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved