• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 19:22:37 WIB
Cetak
Jaksa Gadungan dengan Modus Tipu Warga Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
TERIMA BERKAS: Kajari Bengkalis Kajari Rakmat Budiman SH MKn melihat berkas perkara jaksa gadungan usai diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis, Rabu (26/1/2022) sore.(FOTO)

BENGKALIS, BEDELAU.COM  -- Setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21), akhirnya tim penyidik Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara jaksa gadungan berinisial HBU(45) bersama barang bukti atas kasus penipuan atau pemalsuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari, Jalan Pertanian, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Ya, berkas perkara bersama tersangkanya dan barang bukti perkara penipuan dan pemalsuan jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Isnan Ferdian SH, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka HBU alias Momo pada April 2021 lalu, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tersangka dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dijelaskannya, kasus ini berawal saat perkenalan tersangka melalui media social dengan korban berinisial LL (warga rupat) dan mengaku sebagai jaksa, dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.

Diterangkan Isnan, untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, tersangka membeli atribut kejaksaan berupa 1 set pakaian dinas harian lengkap dengan dengan pangkat Jaksa Madya golongan IV a, kewenanangan jaksa, PIN Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An HBU, 1 set pakaian dinas upacara besar dengan pangkat upacara golongan IV a. Juga  ada tanda jasa bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah topi upacara dan 2 buah topi lapangan golong IV a, dengan bordir nama An. HBU, 3 buah name tag an. HBU, 1 buah pin Persatuan Jaksa Indonesia, 1 buah tanda kewenangan Jaksa, 1 buah wing penyidik, 1 buah wing menyelam.

“Selain itu tersangka juga menyiapkan 1 buah buku KUHP, 1 buah buku UU Tipikor dan TPPU, 1 buah Kepja No.249 tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI). terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo kejaksaan berupa 3 kotak amplop putih ukuran 110 x 230 mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, 3 RIM Map putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan RI berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan RI Pidana Khusus,” tersang Isnan.


Tersangka HBU dalam menjalankan perbuatannya juga menyanggupi untuk membantu saksi N untuk memindahkan anak saksi N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp35 juta, namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut.

Dikatakan Isnan, perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.

‘’Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” ujar Isnan.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved