• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Brigjen Tumilaar Ungkap Alasan Marah-marah: Sentul City Gunakan Preman

Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 23:18:26 WIB
Cetak
Brigjen Tumilaar Ungkap Alasan Marah-marah: Sentul City Gunakan Preman

BEDELAU.COM  --Aksi Brigjen Junior Tumilaar marah-marah terkait polemik lahan Sentul City dengan warga viral. Tumilaar mengungkap alasan dirinya marah-marah.

"Ya, Sentul City gunakan preman. Nah, preman itu yang saya marah, karena mereka itu sudah melakukan penggusuran," kata Brigjen Tumilaar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
 
Dia mengatakan rakyat diadu domba dengan belasan preman. Dia menyebut para preman itu mengaku hanya mencari makan.
 
"Saya marah sama mereka, tapi karena mereka bilang cari makan," tuturnya.
 
"Tapi bukan berarti dengan cara kejahatan seperti itu. Orang suruhan dari Sentul City itu mereka melakukan kejahatan, di antara juga ada penduduk setempat. Jadi diadu domba kita, sangat jahat Sentul City itu," sambungnya.
 
Brigjen Tumilaar menuding pihak Sentul City menjual lahan kepada pihak Genting Highlands. Menurut dia, Genting Highlands merupakan perusahaan atau korporasi asing.
 
"Mereka menjual ke korporasi asing, jadi kedaulatan tanah kita itu dijual. Bayangkan, ribuan hektare akan dikuasai oleh korporasi asing hanya demi investasi," ujarnya.
 
"Nanti lama-lama tanah kita dikuasai oleh orang asing, ya kedaulatan kita terjajah," sambung Tumilaar.
 
Dia kembali menegaskan memarahi preman yang menurutnya merupakan orang suruhan Sentul City. Dia juga menuding Sentul City merusak lingkungan.
 
"Kemarin preman saya marahi. Jadi kita diadu domba oleh perusahaan asing. PT Sentul City yang sudah menjual. Tapi merusak lingkungan hidup, merusak tanaman orang," imbuhnya.
 
Brigjen Tumilaar menilai Sentul City tak bisa serta-merta menggusur warga meski telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia mengingatkan ada aturan yang harus dipatuhi.
 
"Melebarkan dengan alasan punya sertifikat hak guna bangunan. Padahal sertifikat hak guna bangunan bisa dilakukan kalau ada musyawarah dengan masyarakat," jelasnya.
 
Dia menuding Badan Pertanahan Nasional tidak benar. Menurutnya, ada pelanggaran HAM yang terjadi.
 
"Jadi saya lihat ini ATR/BPN sudah nggak benar juga. Ya, sudah pelanggaran HAM-lah mereka. Mata pencarian penduduk, lahan garapan digusur," tuturnya.
 
Respons Sentul City
 
Head of Corporate Communications PT Sentul City David Rizar menjelaskan soal tindakan yang sedang dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menyebut Sentul City sedang melakukan corporate action berupa pemanfaatan hingga penguasaan lahan atas aset perusahaan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang.
 
"PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan, dan penguasaan lahan atas aset-aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang," ujar David saat diminta tanggapan soal aksi marah-marah Brigjen Tumilaar, Sabtu (29/1).
 
Dia menyebut lahan atas aset-aset Sentul City didapat berdasarkan proses yang legal hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dia juga menjelaskan izin yang dimiliki Sentul City.
 
"Sentul City mengantongi izin lokasi nomor 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 hektare. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.
 
"Sentul City telah memiliki master plan dengan Nomor 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengesahan Master Plan atas nama PT Sentul City Tbk yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan rencana tata ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan," sambung David.
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

Nasional

Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Jumat, 04 September 2026 - 21:28:43 WIB

MUARO JAMBI, BEDELAU.COM — Safari dakwah bersama A.

Nasional

KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Jumat, 04 September 2026 - 14:04:15 WIB

MUARO JAMBI - BEDELAU.COM — Al-Hafiz KH. Ariful Ma.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan

Jumat, 04 September 2026 - 07:13:56 WIB

BEDELAU.COM – Rangkaian kegiatan Jum’at Berkah S.

Nasional

Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi

Kamis, 03 September 2026 - 23:09:55 WIB

MUARO JAMBI, BEDELAU.COM — Pondok Pesantren Nurul .

Nasional

Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan

Kamis, 03 September 2026 - 19:35:54 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved