• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kepala Kanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 Miliar

Redaksi

Kamis, 03 Februari 2022 17:28:54 WIB
Cetak
Kepala Kanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 Miliar

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, disebut menerima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/2/2022). Sudarso jadi terdakwa karena melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Adanya pemberian uang itu awalnya dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak kepada Syahrir yang dihadirkan sebagai saksi

Menurut JPU, uang diserahkan di kediaman Syahrir. Namun adanya pemberian uang itu dibantah oleh Syahrir. "Tidak benar," kata Syahrir saat memberikan keterangan di hadapan majelis yang dipimpin Dahlan didampingi hakim anggora Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan.

Keterangan saksi itu kembali dipertanyakan hakim ke Sudarso yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta. Terdakwa menegaskan ada memberi uang.

"Benar Yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang sebesar Rp1,2 miliar," ungkap Sudarso.

Namun, Syahrir kembali membantah tuduhan itu. Ia tetap pada keterangannya yang menyatakan tidak pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari Sudarso.

Syahrir menegaskan, tuduhan itu sebagai fitnah. "Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," ucap Syahrir.

Mendengar keterangan saksi dan terdakwa, hakim ketua langsung menengahi. "Terserah Jaksa Penuntut lah. Kalau kita lanjutkan saling bantah, gak selesai. Terserah kalian lah," kata Dahlan.

Pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

Usai sidang, Syahrir yang dikonfirmasi terkait penerimaan uang itu kembali membantah. "Gak ada (pemberian uang). Kerjaan aja belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah," kata Syahrir.

Pada persidangan dua pekan lalu, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kampar, Sutrilwan juga mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 75 juta. Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak.

Diketahui kalau lokasi kebun sawit PT Adimulia Agrolestari ternyata sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing yang awalnya pada saat HGU diterima tahun 1994 lalu, seluruh areal kebun berada di Kabupaten Kampar. Berdasarkan itu, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan pemecahan sertifikat HGU ke Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau.

Awalnya PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Pada 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Adanya pemberian uang dari Sudarso juga diakui Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.

Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra.

Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prima Park. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.

Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved