Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Polda Jateng Jelaskan soal Viral Polisi Kepung Warga di Masjid Wadas
BEDELAU.COM --Di media sosial beredar potongan video dan narasi yang menyebut ratusan polisi mengepung warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) di sebuah masjid. Polda Jateng menegaskan, video dan narasi yang beredar di media sosial merupakan bentuk provokasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy memberi penjelasan soal penangkapan 23 orang di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2) kemarin. Dia menyebut ada potongan-potongan video yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk provokasi.
Kombes M Iqbal menegaskan, penangkapan terjadi di luar masjid, bukan di lokasi Istigasah.
"Itu bukan di istigasah, itu di luar masjid," kata Iqbal seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (9/2/2022). Dia juga mengirimkan video yang memperlihatkan pasukan kepolisian saat membarikade dan memberikan pengamanan terhadap warga yang berada di dalam masjid.
Iqbal menyatakan, di lokasi ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi warga dan membawa senjata tajam. Mereka-mereka inilah yang ditangkap aparat. Para provokator ini menurutnya sengaja berlindung di rumah-rumah penduduk.
"Ke-23 orang tersebut saat akan diamankan sengaja berlindung di rumah-rumah penduduk dan juga sengaja menjadikan anak-anak dan wanita sebagai tameng agar tidak ditangkap petugas. Cara cara seperti ini sudah mereka lakukan pada April 2021," jelas Iqbal.
"Karena keberadaan mereka sudah membahayakan jiwa dan harta benda warga lainnya, akhirnya petugas reserse melakukan upaya penangkapan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan sesuai SOP," imbuhnya.
Kombes M Iqbal juga membantah petugas asal masuk ke rumah warga saat melakukan penangkapan. Iqbal menjelaskan polisi sebelumnya sudah mewanti-wanti agar tidak terjadi benturan, kemudian muncul kelompok dengan senjata tajam dan kemudian dikejar, namun mereka masuk ke rumah warga.
"Polisi sudah public address agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah-langkah Polri sudah sesuai SOP. Tetapi ada provokasi. Saat akan diamankan mereka lari ke rumah penduduk. Hoaks kalau polisi asal masuk rumah penduduk. Yang benar adalah polisi mengejar provokator yang masuk rumah penduduk. Menggunakan cara-cara itu mereka (merekam) video dan viral provokasi," ujarnya Iqbal disertai video anggota polisi menyerukan imbauan ke warga.
Seharusnya, lanjut Iqbal, warga yang tidak setuju dengan opsi pengukuran tersebut bisa menggunakan jalur damai. Namun di lapangan ada kelompok yang mengancam dan melakukan provokasi.
"Dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan tersebut petugas gabungan sebelum masuk desa Wadas telah terus melaksanakan imbauan-imbauan agar selalu menjaga kamtibmas, menghormati hak warga yang lain yang sudah memilih setuju dengan opsi pengukuran, dan jika ada warga yang tidak setuju agar gunakan cara yang damai jauhi kekerasan, namun kenyataannya pada saat proses pengukuran ternyata didapati sekelompok warga yang mengancam kelompok yang lain yang setuju pengukuran dan memprovokasi," jelas Iqbal.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








