Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berkat Driver Ojol, Aksi Pencurian Mobil di Pekanbaru Berhasil Digagalkan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang driver Ojek Online (Ojol) menjadi penyelamat atas peristiwa pencurian mobil yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (12/2/2022) dinihari.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar telah terjadi pencurian mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Korban Eduard sedang membawa mobil Daihatsu Grand Max BA 9665 BC dengan muatan mesin genset," katanya, Senin (14/2/2022) siang.
Diungkapkan Dodi kejadian berawal saat mobil yang dikendarai Eduard terpuruk ketika tengah melintas di Jalan Soekarno Hatta.
"Datang tujuh orang pemuda satu diantaranya merupakan pelaku pencurian bernama Heri Damanik menawarkan bantuan. Merasa ada pertolongan, korban meminta bantuan kepada pemuda tersebut," sambung Dodi.
Kemudian korban turun dari dalam mobil dan ikut mendorong. Sementara pelaku Heri Damanik menggantikan posisi korban menyetir.
"Saat mobil berhasil keluar dari jebakan lumpur, pelaku malah melarikan mobil korban, dan rekannya juga ikut kabur. Kebetulan saat itu lewat driver Ojol dan korban meminta bantuan untuk mengejar mobil miliknya," lanjut Dodi.
Sesampainya di sebuah bengkel sebelum Kompi Senapan jalan Raya Pasir Putih, mobil tersebut sudah dalam keadaan terparkir dan pecah ban.
"Korban yang melihat pelaku keluar dari mobil, langsung berteriak maling. driver dan warga yang saat itu sedang ramai, langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku," kata Dodi.
Saat ini pihak Polsek Bukit Raya masih mengejar 6 orang rekan korban yang berhasil melarikan diri.
Sumber: riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








