• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Tuding Pengadilan Jadi Ladang Mafia Tanah, Junimart Desak Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 19:48:46 WIB
Cetak
Tuding Pengadilan Jadi Ladang Mafia Tanah, Junimart Desak Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: cakaplah.ocm)

PEKANBARU, BEDELAU.COM --- Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional nomor 21 Tahun 2021, perlu ditinjau (review) kembali karena dinilai telah menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di Pengadilan.

"Yang pertama menyangkut Permen 21 tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah," ujar Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan Junimart, akibat dari keberadaan Permen tersebut banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, harus berlanjut ke meja hijau. Hal itu menurutnya semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Akibatnya Permen ini sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan. Karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan," lanjut Junimart.

Sementara di sisi lain, keberadaan pengadilan saat ini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Dimana para mafia tanah kerap kali menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah melalui cara-cara kotor. Diantaranya dengan mengondisikan para penegak hukum bahkan oknum Hakim tertentu untuk menangani perkara mereka.

"Kedua di Pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah, untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim-hakim yang itu-itu saja, untuk memenangkan perkara mereka," tuding politisi PDI Perjuangan itu.

Karenanya, selain meminta keberadaan dari Permen 21 tahun 2021 untuk ditinjau bahkan direvisi kembali. Junimart juga mendorong, agar Kementerian ATR BPN segera melakukan upaya pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Untuk itu saya mendorong agar Menteri ATR BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung. Guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan, silahkan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya," tandas Junimart.**

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026
alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
19 Maret 2026
Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
19 Maret 2026
Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
19 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
19 Maret 2026
Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
19 Maret 2026
Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polres Bengkalis Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
  • 2 Viral, Pemotor Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru
  • 3 Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Siswa SDN 18 Semulut Kini Lebih Aman
  • 4 Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.000, Siap-siap Harga Barang Impor Bakal Melambung Tinggi!
  • 5 Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat
  • 6 Sadis! Rusa di Penangkaran Siak Disembelih Maling, Satu Lagi Mati dengan Kaki Patah
  • 7 Viral di Siak, Chat WA Rp6 Juta untuk 'Orang Polres' Agar Kasus KDRT Cepat Diproses

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved