Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ilhamdi, SH.,MH: Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Rawang Sari dan Warga Tidak Diterima
PELALAWAN, BEDELAU.COM --Beberapa waktu lalu Pemerintah Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan di gugat oleh warganya sendiri terkait sengketa tanah yang berada di desa tersebut. Pemdes Rawang Sari selaku Tergugat I dan 9 (sembilan) orang warga lainnya juga turut di gugat dalam perkara ini.
Awal mula sengketa ini adalah ketika Pemerintah Desa Rawang Sari memberikan izin tempat tinggal sementara bagi warga yang kurang mampu yang tidak memiliki tanah/rumah. Namun, setelah warga yang diberikan izin tersebut mendirikan rumah, digugat oleh Penggugat yang mengaku tanah itu miliknya.
Sedangkan menurut Pemerintah Rawang Sari tanah tersebut adalah tanah kas desa yang berasal dari tanah R (Restan), yang merupakan tanah sisa dari program transmigrasi.
Perkara ini telah dimulai sejak awal Juli 2021 dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN.Plw, tertanggal 03 Februari 2022. Menjalani sekitar 20 (dua puluh) kali agenda persidangan, tentunya sangat menyita waktu dan perhatian para pihak.
Ilhamdi, SH., MH selaku Pengacara/Advokat dari Pemerintah Desa Rawang Sari dan warga yang turut digugat dalam perkara ini membenarkan perihal perkara tersebut.
“Benar perkara tersebut sudah diputus, gugatan Penggugat tidak diterima. Dari awal kami optimis gugatan Penggugat tidak diterima karena kami menilai gugatannya tidak jelas dan kabur atau dalam terminologi hukum dikenal dengan (Obscuur Libel) selain itu dalam eksepsi kami juga keberatan terkait kompetensi absolut kewenangan mengadili dan eror in persona karena salah menarik tergugat atau disebut (gemis aanhoeda nigheid) serta karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap/kurang pihak atau disebut (Plurium Litis Consortium)." Ujarnya.
Namun, terlepas dari masalah itu, menurut Ilhamdi, prihatin kepada warga yang juga digugat, mereka adalah keluarga tidak mampu, karena tidak mampu makanya mereka meminta izin untuk tinggal sementara di atas tanah yang dikenal tanah R atau tanah kas desa tersebut.
"Seandainya gugatan Penggugat dikabulkan, mereka mau tinggal dimana? Bagaimana nasib anak dan istrinya? Itu sebenarnya yang menjadi perhatian khusus kami kuasa hukum dalam perkara ini. Nah, pasca putusan ini alhamdulillah mereka tetap masih bisa tetap tinggal di sana” tutur Ilhamdi.
Polemik tanah R yang merupakan sisa tanah dari program transmigrasi ini memang sering menjadi sumber masalah tanah untuk diperebutkan. Untuk itu perlu pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan dan status kepemilikannya.* ( JC)
Ditangkap Warga, Jambret di Pekanbaru Bonyok Dimassa
BEDELAU.COM --Pria berinisial AR (28) bonyok dihajar.
Cabuli Keluarga Pasien, Satpam Puskesmas di Kuansing Ini Ditangkap
BEDELAU.COM --Seorang Satpam Puskesmas di Kabupaten .
Gudang Penyimpanan Kosmetik dan Obat Ilegal di Pekanbaru Digerebek
BEDELAU.COM --Sebuah gudang penyimpanan kosmetik dan.
Tak Terima Ditagih Uang Sewa Rumah, Pemuda Todong Kakak Ipar Pakai Senpi
BEDELAU.COM --Seorang pemuda di Pekanbaru nekat meng.
Angka Lakalantas Lebaran 2024 Turun Drastis, 6 Kapolres di Riau Terima Penghargaan
BEDELAU.COM --Enam Kapolres di Riau menerima penghar.
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Terlilit Kabel Listrik
BEDELAU.COM --Mayat wanita tanpa busana ditemukan te.