Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Akhirnya Terdakwa Sabu-Sabu 19 Kg, Rio Rezeki Diganjar Penjara Seumur Hidup

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Jaringan bandar narkotika Internasional Uncle Jay kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek (25) warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan jaringan sabu-sabu Internasional antar negara Malaysia-Indonesia.
Vonis hakim kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT. PBR. Sebelumnya, terdakwa Rio Rezeki alias Dedek divonis pengadilan negeri (PN) Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar.
Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2/2022) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.
“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”ungkap Ulwan melalui WhastsApp, Senin (21/2/2022).
Kemudian, sambungnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna Hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam orange untuk dimusnahkan.
Seperti dirilis sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Tak tanggung-tanggung peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 Kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan china.(ra)
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.