• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Banding Hukuman Mantan Bupati Kuansing Bertambah Jadi 8 Tahun

Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022 21:25:53 WIB
Cetak
Putusan Banding Hukuman Mantan Bupati Kuansing Bertambah Jadi 8 Tahun

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. 

Mursini merupakan terdakwa korupsi kegiatan di Setdakab Kuansing. Pada peradilan tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hal ini, lantaran mantan Bupati Kuansing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 KUHPidana.

Akan tetapi, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

Tak terima atas putusan itu, JPU Kejari Kuansing mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya, hukuman Mursini dilipatkan gandakan menjadi 8 tahun penjara. 

“Terdakwa Mursini divonis 8 tahun. Vonis banding ini hampir sama dengan tuntutan kami. Sampai, saat ini kami menerimanya dikarnakan sesuai tuntutan,” ungkap Kajari Kuansing, Hadiman ketika dikonfirmasi perihal putusan banding Mursini, Jumat (25/2). 

Jika mantan Bupati Kuansing itu melakukan upaya hukum kasasi, Hadiman menegaskan, siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” jelas jaksa yang bakal menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur. 

Untuk diketahui, majelis hakim PT Pekanbaru diketuai, Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari telah menvonis Mursini 8 tahun penjara, Kamis (24/2). Hakim menyatakan Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum. 

Kemudian, denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara dengan subsider 3 tahun kurungan.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved