Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Putusan Banding Hukuman Mantan Bupati Kuansing Bertambah Jadi 8 Tahun
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing.
Mursini merupakan terdakwa korupsi kegiatan di Setdakab Kuansing. Pada peradilan tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal ini, lantaran mantan Bupati Kuansing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Akan tetapi, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Tak terima atas putusan itu, JPU Kejari Kuansing mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya, hukuman Mursini dilipatkan gandakan menjadi 8 tahun penjara.
“Terdakwa Mursini divonis 8 tahun. Vonis banding ini hampir sama dengan tuntutan kami. Sampai, saat ini kami menerimanya dikarnakan sesuai tuntutan,” ungkap Kajari Kuansing, Hadiman ketika dikonfirmasi perihal putusan banding Mursini, Jumat (25/2).
Jika mantan Bupati Kuansing itu melakukan upaya hukum kasasi, Hadiman menegaskan, siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” jelas jaksa yang bakal menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur.
Untuk diketahui, majelis hakim PT Pekanbaru diketuai, Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari telah menvonis Mursini 8 tahun penjara, Kamis (24/2). Hakim menyatakan Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Kemudian, denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara dengan subsider 3 tahun kurungan.
Sumber: riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








