• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Banding Hukuman Mantan Bupati Kuansing Bertambah Jadi 8 Tahun

Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022 21:25:53 WIB
Cetak
Putusan Banding Hukuman Mantan Bupati Kuansing Bertambah Jadi 8 Tahun

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejari Kuansing. 

Mursini merupakan terdakwa korupsi kegiatan di Setdakab Kuansing. Pada peradilan tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hal ini, lantaran mantan Bupati Kuansing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 KUHPidana.

Akan tetapi, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

Tak terima atas putusan itu, JPU Kejari Kuansing mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya, hukuman Mursini dilipatkan gandakan menjadi 8 tahun penjara. 

“Terdakwa Mursini divonis 8 tahun. Vonis banding ini hampir sama dengan tuntutan kami. Sampai, saat ini kami menerimanya dikarnakan sesuai tuntutan,” ungkap Kajari Kuansing, Hadiman ketika dikonfirmasi perihal putusan banding Mursini, Jumat (25/2). 

Jika mantan Bupati Kuansing itu melakukan upaya hukum kasasi, Hadiman menegaskan, siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” jelas jaksa yang bakal menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur. 

Untuk diketahui, majelis hakim PT Pekanbaru diketuai, Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari telah menvonis Mursini 8 tahun penjara, Kamis (24/2). Hakim menyatakan Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum. 

Kemudian, denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara dengan subsider 3 tahun kurungan.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved