Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Masih Diburu
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tak hanya Surya Darmawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga memasukan Kiagus Toni Azwarani sebagai daftar pencarian orang. Kini, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen tengah diburu Korps Adhyaksa.
Kiagus merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan. “Tersangka KATA (Kiagus Toni Azwarani, red) sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Raharjo, Selasa (1/3).
Kiagus tak sendirian menyandang sebagai buronan Korps Adhyaksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek fasilitas kesehatan tersebut. Melainkan juga bersama Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan. Keduanya kini tengah dalam proses pencarian. “Doakan secepatnya mereka tertangkap,” sebut Raharjo.
Selain kedua nama di atas, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Teranyar yakni Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani yang menyandang status pesakitan pada, Kamis (24/2) malam.
Abdul Kadir diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau. Pascaditetapkan sebagai tersangka, ia
dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Kemudian, Emrizal selaku Project Manager pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.
Lalu, dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sumber: riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








