Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Balik ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
BEDELAU.COM ---Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.
Perlu diketahui bahwa Permenaker 2/2022 belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.
Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.
Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.
Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima, Wabup Muzamil Sampaikan Apresiasi dan Harapan Baru
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meran.
Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Musmulyadi : Pentingnya Bersyukur dan Menuntut Ilmu
BENGKALIS, Pemerintah Desa Sepahat bersama ketua beserta pengurus mas.
Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








