Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Modus Janjikan Masuk Sekolah Kedinasan, Korban Ditipu Puluhan Juta
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang calo, ASP. Dia ditangkap setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bisa memasukan seseorang ke Sekolah Kedinasan Akademi Perhubungan.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 31 tahun ini berhasil meminta uang kepada korban Zaidir Albaiza (55) sebesar Rp150 juta, sebagai pemulus jalan agar anak korban bisa masuk sekolah.
"Modus pelaku ini mengiming-imingkan korban bisa memasukkan anak korban ke sekolah di Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022) siang.
Diterangkan Dodi Vivino peristiwa berawal ketika pelaku ASP menawarkan kepada korban bahwa ia bisa membantu putra korban untuk bisa masuk sekolah di Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan.
"Korban ini menyerahkan uang Rp150 juta itu secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp75 juta dan susahnya akan dibayar jika anak korban lulus masuk sekolah," terangnya.
Namun seiring jalannya waktu, anak korban tidak lulus dan tidak pernah mengikuti pelajaran di sekolah tersebut. Dan yang membuat korban semakin curiga, pelaku juga menghilang.
Merasa telah tertipu oleh pelaku, korban langsung mendatangi Polsek Bukit Raya untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Atas laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan informasi, pelaku berhasil ditangkap di Kota Dumai," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah pernah melakukan aksi yang sama. Dengan iming-iming bisa mengikuti tes di sekolah kedinasan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti surat perjanjian antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Sumber: riauaktual.com
Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuant.
Buron Selama 10 Tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Ini Akhirnya Tertangkap
BEDELAU.COM --Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di l.
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Ditahan Kejaksaan
BEDELAU.COM --Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Sing.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.