Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Modus Janjikan Masuk Sekolah Kedinasan, Korban Ditipu Puluhan Juta
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang calo, ASP. Dia ditangkap setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bisa memasukan seseorang ke Sekolah Kedinasan Akademi Perhubungan.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 31 tahun ini berhasil meminta uang kepada korban Zaidir Albaiza (55) sebesar Rp150 juta, sebagai pemulus jalan agar anak korban bisa masuk sekolah.
"Modus pelaku ini mengiming-imingkan korban bisa memasukkan anak korban ke sekolah di Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022) siang.
Diterangkan Dodi Vivino peristiwa berawal ketika pelaku ASP menawarkan kepada korban bahwa ia bisa membantu putra korban untuk bisa masuk sekolah di Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan.
"Korban ini menyerahkan uang Rp150 juta itu secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp75 juta dan susahnya akan dibayar jika anak korban lulus masuk sekolah," terangnya.
Namun seiring jalannya waktu, anak korban tidak lulus dan tidak pernah mengikuti pelajaran di sekolah tersebut. Dan yang membuat korban semakin curiga, pelaku juga menghilang.
Merasa telah tertipu oleh pelaku, korban langsung mendatangi Polsek Bukit Raya untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Atas laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan informasi, pelaku berhasil ditangkap di Kota Dumai," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah pernah melakukan aksi yang sama. Dengan iming-iming bisa mengikuti tes di sekolah kedinasan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti surat perjanjian antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Sumber: riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








