Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pasca Dijatuhi Sanksi, PT. SIPP Langsung Disidik Gakkum KLHK RI

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Pasca dijatuhi sanksi sesuai putusan PTUN Nomor : 50/G/2021/PTUN. PBR terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Perusahaan yang diduga mencemari lingungan hidup itu juga menjalani serangkaian proses penyidikan Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa (15/3/2022)
Tim KLHK RI turun ke lapangan guna mengambil sampel limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. SIPP, yang berlokasi di Jalan Rangau, Kilometer 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dalam proses penyidikan itu, Tim Gakkum KLHK RI yang berjumlah 11 orang, terdiri dari KLHK sebanyak 4 orang, Ahli 4 orang dan Balai Gakkum Pekanbaru 3 orang memgambil sampel dalam jumlah banyak.
Terlihat Tim KLHK RI turut didampingi Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi.
"Kita akan memanggil sebanyak 4 orang dari pihak PKS PT SIPP untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan pencemaran lingkungan warga disekitar perusahaan," ujar salah seorang Tim Gakkum KLHK RI.
Diduga kuat hasil sample yang diambil dari tempat pembuangan limbah PKS PT SIPP sebulan lalu dilakukan Gakkum KLHK terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena sudah naik ketahap penyidikan.
Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi mengatakan, dalam persoalan ini, DLH Bengkalis bertindak hanya mendampingi Gakkum turun ke lokasi PMKS PT SIPP.
"Tim Gakkum KLHK turun hari ini untuk menindaklanjuti hasil pengambilan sample limbah dari PKS PT SIPP sebulan yang lalu," terangnya.
Sebelumnya melalui siaran pers, Senin 7 Maret 20222. Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Forkopimda Bengkalis, membacakan putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022. Mengadili, menolak permohonan penundaan penggugat, PT SIPP dalam eksepsinya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat melaukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa, 150 bibit sawit siap tanam dan 5 ribu bibit/benih ikan Sungai siap tebar.
Selanjutnya, sambung Bupati Kasmarni, peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, menghukum Penggugat (PT SIPP) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500.(ra)
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.