Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mendag soal Kasus Mafia Minyak Goreng: Calon Tersangka Diumumkan Senin
BEDELAU.COM --Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi menyebut pemerintah tak akan mengalah pada mafia minyak goreng. Lutfi mengklaim calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan pekan depan.
"Saya juga ingin meng-clear-kan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3)," kata Lutfi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Mafia yang dimaksud, kata dia, merupakan pihak yang melakukan ekspor secara melawan hukum. Selain itu, ada pihak yang melakukan pengemasan ulang atau repack minyak goreng curah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi itu ke minyak industri, baik yang diekspor ke luar negeri maupun di-repack untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET," ujarnya.
Lutfi menegaskan akan memerangi mafia pangan di balik permasalahan minyak goreng. Dia menjamin mereka akan dihukum.
"Sekali lagi, saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara," katanya.
Dia mengatakan nama calon tersangka itu sudah ada di tangannya. Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa terduga mafia minyak goreng itu.
"Nanti akan diumumkan hari Senin. Kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," kata dia.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








