Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan Hasil Kejahatan Tindak Pidana Umum
BENGKALIS,BEDELAU.COM - Kejaksaan Negri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 481 perkara hasil tindak pidana umum yang ditangani dan sudah inkrah dalam putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin oleh Kajari Bengalis Rahmad Budiman melalui Kasi Barang Bukti Doli Novaisal. Bertempat di halaman Gedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian. Pemusnahan turut dihadiri Forkopimda Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, Doli menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkrah.
"Ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan", ujar Doli
.Lebih lanjut, Doli mengutarakan, barang bukti ini didapat dari total perkara 481 perkara di dominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
Sementara itu, dari Barang bukti tindak pidana perkara narkotika ada sekitar 1.300,556 gram sabu sabu, Pil ekstasi sebanyak 463 perkara dan daun ganja sebanyak 39,7 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone juga ikut dimusnahkan.
"Untuk pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handpon sendiri kita musnahkan dengan cara di ketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya,"tutupnya.(ra)
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








