Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Palsukan Surat Pengantar Nikah, Advokat Gadungan Diciduk Polisi
BENGKALIS,BEDELAU.COM— Ada-ada saja kelakuan JF (33) warga Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini. Guna mendapatkan kepuasan birahi dan mendapatkan uang, nekad memalsukan dokumen pengantar nikah palsu dari Desa Simpang Padang-Duri. Akibatnya, JF harus berurusan dengan Polisi.
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Jumat (1/4/2022). Tidak hanya memalsukan surat, JF juga nekad mengaku berprofesi sebagai Advokat (Pengacara). Sehingga ia bisa memuluskan niatnya, untuk menikahi seorang perempuan inisial FFM.
“Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban (FFM), seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan AKP Meki, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM ke SPKT kepolisian.
Diduga, JF mengaku-aku berprofesi sebagai Pengacara (Advokat aktif ), ia juag diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) yang mengatasnamakan kantor desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Berhasil membuat dokumen palsu, akhirnya niatnya menikahi FFM berjalan mulus, Selasa 26 Oktober 2021 silam. Pernikahan berlangsung di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Tipu muslihat pelaku, yang mengaku sebagai Advokat ini cukup unik. JF dalam menjalankan aksinya, cukup mengandalkan selembar Deposito Bank BRI dan meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp50 juta guna kepentingan acara nikah.
“Jadi tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat,” ujarnya.
Kecurigaan pun muncul, korban (pasca pernikahan) segera memeriksa isi kartu deposito yang dijaminkan tersangka. Alangkah terkejutnya korban mendapati kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar.
“Saat diamankan, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti. Kala di interogasi, ia tak mampu berkelit. Ternyata, selain berperan sebagai Advokat gadungan, tersangka juga merupakan seorang residivis pada tahun 2011 silam,”ujar AKP Meki.
Diutarakan AKP Meki, tersangka adalah residivis. Tahun 2011 mengaku pernah jadi Jaksa gadungan. Sekarang aksinya diulangi, tapi dengan profesi gadungan yang berbeda.(ra)
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








