• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Jubir Luhut: Big Data 'Tunda Pemilu' Milik Internal, Tak Wajib Dibuka

Redaksi

Senin, 04 April 2022 20:13:36 WIB
Cetak
Jubir Luhut: Big Data 'Tunda Pemilu' Milik Internal, Tak Wajib Dibuka

BEDELAU.COM --Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) soal permintaan membuka big data 'penundaan pemilu 2024.' Menurutnya, data tersebut bukan data pemerintah, tapi data internal Luhut.

"Itu kan bukan data pemerintah. Internal Pak Luhut kok yang olah data tersebut," kata Jodi saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).
 
Menurut Jodi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut. Sebab big data tersebut katanya, tidak menggunakan anggaran pemerintah.
 
"Nggak pakai anggaran atau resources pemerintah. Terserah pihak Pak Luhut lah mau buka atau nggak," ujarnya.
 
ICW Tunggu Balasan Surat dari Luhut
Sebelumnya, ICW menunggu Luhut membaca surat permohonan informasi terkait big data penundaan Pemilu 2024. ICW masih menunggu balasan surat dari Luhut.
 
"Kami masih menunggu jawaban dari Saudara Luhut Binsar Pandjaitan perihal surat permintaan informasi publik tersebut. Maka dari itu, kami berharap Saudara Luhut segera membaca dan membalas surat itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Minggu (3/4).
 
Kurnia menekankan agar data yang pernah diucapkan Luhut itu untuk dibuka. Dia menyarankan juru bicara Luhut, Jodi Mahardi untuk membaca regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
 
"Namun, penting untuk ditekankan, jawaban yang kami harap bukan seperti pernyataan Juru Bicara Saudara Luhut, Saudara Jodi Mahardi. Saat itu, Jodi menyebutkan tidak bisa membuka big data tersebut dengan berbagai alasan. Menurut kami, Saudara Jodi harus lebih sering membaca regulasi di Indonesia, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
 
"Sebab, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU itu, secara tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat," imbuhnya.
 
Lebih lanjut Kurnia mengatakan ICW masih berharap informasi soal big data itu dibuka mulai dari landasan hukum yang digunakan dalam mengumpulkan data hingga metode dan tujuan pengumpulan data tersebut.
 
"Jadi kami berharap dalam surat balasan Kemenkomarves dapat memuat informasi: 1) Apa landasan hukum yang digunakan oleh Saudara Luhut dalam mengumpulkan big data 110 juta pengguna internet; 2) Kapan dan bagaimana metode pengumpulan big data tersebut; 3) Siapa saja 110 juta pengguna internet yang dimaksud oleh Saudara Luhut; 4) Apa tujuan pengumpulan big data tersebut," kata dia.
 
Tanggapan KI Pusat
ICW sempat menyerahkan surat kepada Luhut agar membuka big data soal penundaan Pemilu 2024. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bakal memanggil seluruh pihak tanpa terkecuali jika permintaan informasi publik tersebut sampai sengketa.
 
Ketua KIP Gede Narayana menjelaskan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gede menjelaskan bahwa badan publik dan perseorangan/kelompok memilik hak dan kewajiban.
 
"Bahwa di situ di UU itu diatur hak dan kewajiban badan publik dan dari masyarakat atau pemohon," kata Gede kepada wartawan, Minggu (3/4).
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026
alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
19 Maret 2026
Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
19 Maret 2026
Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
19 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
19 Maret 2026
Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
19 Maret 2026
Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kredit UMKM Tanpa Bunga Mulai Bergulir di Pasar Cik Puan
  • 2 Polisi di Kuansing Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak
  • 3 Polres Bengkalis Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
  • 4 Viral, Pemotor Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru
  • 5 Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Siswa SDN 18 Semulut Kini Lebih Aman
  • 6 Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.000, Siap-siap Harga Barang Impor Bakal Melambung Tinggi!
  • 7 Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved