Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Penyidik Segera Gelar Perkara Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
BEDELAU.COM --Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau bakal melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005- 2008 sebesar Rp114 miliar, dalam waktu dekat. Hasil ini, nantinya menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyampaikan, perkara ini pengembangan dari kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Dalam penyidikan lanjutan ini, penyidik kembali berusaha mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam perkara ini.
Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. "Penyidik akan melakukan gelar perkara," ungkap Rizky, Rabu (6/4).
Langkah ini, kata Rizky, diambil sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. Dari sana nanti diketahui, apakah sudah rampung atau masih ada pendalaman alat bukti. "Apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti," sebut Rizky.
Rizky memastikan, gelar perkara itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan penyidikan perkara ini akan segera rampung," tutup mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang.
Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.
Dalam penyidikan lanjutan ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Selain itu, tim penyidik juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.
Diketahui, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.
Sumber: riaureview.com
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
BEDELAU.COM --Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj).
PUPR Pekanbaru Mulai Lelang, 6 Ruas Jalan Lagi Segera Dioverlay
BEDELAU.COM --Jalan rusak di sejumlah wilayah di Kot.
Walau Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif
BENGKALIS,BEDELAU.COM—PT Pertamina Hulu Rokan (PHR.
Diintruksikan Bupati, PUPR Kuansing, Perbaiki Jalan Ambrol di Geringging Baru
BEDELAU.COM --Sikapi laporan warga terkait jalan amb.
Kabel Semrawut Makan Korban, Mana Janji Pemko Lakukan Penertiban?
BEDELAU.COM --Kabel semrawut masih banyak ditemukan .
Kisruh Dana Tanam Kehidupan, Lurah Pergam Rupat Malah Ajak Baku Hantam
BEDELAU.COM -- Persoalan aliran dana tanam kehidupan.