• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiap Bulan, Dua Pekerja Produksi 50.000 Liter Solar Oplosan

Redaksi

Kamis, 07 April 2022 19:41:37 WIB
Cetak
Tiap Bulan, Dua Pekerja Produksi 50.000 Liter Solar Oplosan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sekilas tidak ada yang berbeda dengan gudang di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Namun, siapa sangka gudang itu dijadikan sebagai tempat pengoplosan bahan bakar jenis solar. Tiap bulan, dengan dua pekerja mampu memproduksi 50 ton liter bahan bakar siap edar. 

Adapun kedua pekerja itu berinisial RM. Pria berusia 26 tahun juga merangkap sebagai penjaga gudang telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sedangkan, rekannya FG selaku pemilik gudang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Atas informasi itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penggerebekan gudang tersebut 

“Hari Minggu, 3 April dilakukan penggrebekan dan diamankan seorang pelaku RM sebagai pekerja dan penjaga gudang,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan, Kamis (7/4). 

RM kata pria akrab disapa Narto, melancarkan aksinya bersama FG. Mereka membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru, dan mengumpulkan di gudang. Selanjutnya, solar subsidi itu dicampur dengan minyak mentah yang didapatikan dari Provinsi Jambi. “Hasil minyak oplosan itu menyerupai solar nonsubsidi atau dexlite,” sebut Narto. 

Terhadap minyak oplosan tersebut dijual dengan harga tinggi oleh pelaku. Yang harganya hampir sama dengan solar khusus industri. Mereka menjualnya ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, Sumatra Barat dan beberapa perusahaan. 

Menurut pengakuan pelaku, kata perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan. Tiap bulannya dengan pekerja dua orang mampu memproduksi puluhan ton minyak oplosan. “Pekarjanya dua orang. Tiap bulan melepas 10 truk berkapasitas 5.000 liter, jadinya sebulan sekitar 50 ton liter,” kata Narto. 

Selian mengamankan RM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30.000 liter solar oplosan, satu unit mobil obil box coltdiesel. Lalu, dua unit mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum, 2 tanki penyimpanan solar, buku rekapan penjualan BBM, dan uang tunai Rp3 juta. “RM sendiri hanya diupah sebesar Rp500 ribu per minggunya,” sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved