Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiap Bulan, Dua Pekerja Produksi 50.000 Liter Solar Oplosan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sekilas tidak ada yang berbeda dengan gudang di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Namun, siapa sangka gudang itu dijadikan sebagai tempat pengoplosan bahan bakar jenis solar. Tiap bulan, dengan dua pekerja mampu memproduksi 50 ton liter bahan bakar siap edar.
Adapun kedua pekerja itu berinisial RM. Pria berusia 26 tahun juga merangkap sebagai penjaga gudang telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sedangkan, rekannya FG selaku pemilik gudang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Atas informasi itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penggerebekan gudang tersebut
“Hari Minggu, 3 April dilakukan penggrebekan dan diamankan seorang pelaku RM sebagai pekerja dan penjaga gudang,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan, Kamis (7/4).
RM kata pria akrab disapa Narto, melancarkan aksinya bersama FG. Mereka membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru, dan mengumpulkan di gudang. Selanjutnya, solar subsidi itu dicampur dengan minyak mentah yang didapatikan dari Provinsi Jambi. “Hasil minyak oplosan itu menyerupai solar nonsubsidi atau dexlite,” sebut Narto.
Terhadap minyak oplosan tersebut dijual dengan harga tinggi oleh pelaku. Yang harganya hampir sama dengan solar khusus industri. Mereka menjualnya ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, Sumatra Barat dan beberapa perusahaan.
Menurut pengakuan pelaku, kata perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan. Tiap bulannya dengan pekerja dua orang mampu memproduksi puluhan ton minyak oplosan. “Pekarjanya dua orang. Tiap bulan melepas 10 truk berkapasitas 5.000 liter, jadinya sebulan sekitar 50 ton liter,” kata Narto.
Selian mengamankan RM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30.000 liter solar oplosan, satu unit mobil obil box coltdiesel. Lalu, dua unit mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum, 2 tanki penyimpanan solar, buku rekapan penjualan BBM, dan uang tunai Rp3 juta. “RM sendiri hanya diupah sebesar Rp500 ribu per minggunya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Lang.








