• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 21:01:48 WIB
Cetak
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru.

Terdakwa merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) sekaligus mantan ajudan Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade dan Juliana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis.

Atas tuntutan itu, Jhonny melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

"Silakan terdakwa menyiapkan pembelaan tertulis, untuk disampaikan pada persidangan pekan depan," ujar hakim.

Perkara ini bermula pada Jumat (12/12/2025) saat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta kegiatan makan dan minum di Setwan Pekanbaru.

Dalam proses tersebut, penyidik menghadapi hambatan. Penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi sepeda motor tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan uang hampir Rp50 juta.

Stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved