Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Putusan PHI, DMJ TV Kabel Wajib Bayar Pesangon Rp 70 Juta Eks Karyawannya
BENGKALIS,BEDELAU.COM- Perkara hubungan industrial anatara TV Kabel DMJ Vision Bengkalis dengan Yadin (eks-karyawan) akhirnya putus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) Bengkalis, kuasa hukum Yadin memenangkan gugatan, terhadap perusahaan TV Kabel DMJ Vision di Jalan Tandun, Kota Bengkalis, yang dinilai melanggar hukum.
Sesuai putusan majelis hakim perkara No 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN PBR tertanggal 08 Februari 2022, Yadin berhak mendapatkan hak keseluruhan mencapai Rp76.792.620,00. Akan tetapi pihak SPBI sudah tiga kali menyurati pihak DMJ, namun DMJ sampai saat ini tidak mwmatuhi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua SPBI Akmam Adi Putra, Jum'at (15/04/22), bahwa mantan karyawan DMJ yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan atas nama Yadin itu, diakuinya sangat butuh biaya hidup dan juga biaya pendidikan kedua anaknya dan sebentar lagi mau lebaran.
Artinya, lanjut dia, jika memang tidak juga mematuhi putusan pengadilan dalam waktu dekat inI, maka kliennya akan melaporkan pihak DMJ yang jelas tidak taat hukum ke Pihak Polres Bengkalis, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Karena jika pengusaha tidak membayar uang pesangon kepada karyawan sesuai pasal 156 ayat (1), pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pengusaha tersebut dijerat ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta, "tegas Akmam.(ra)
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








