• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Putusan PHI, DMJ TV Kabel Wajib Bayar Pesangon Rp 70 Juta Eks Karyawannya

Redaksi

Jumat, 15 April 2022 16:12:13 WIB
Cetak
Putusan PHI, DMJ TV Kabel Wajib Bayar Pesangon Rp 70 Juta Eks Karyawannya
Perkara hubungan industrial anatara TV Kabel DMJ Vision Bengkalis dengan Yadin (eks-karyawan) akhirnya putus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa 8 Februari 2022 lalu.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM- Perkara hubungan industrial anatara TV Kabel DMJ Vision Bengkalis dengan Yadin (eks-karyawan) akhirnya putus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa 8 Februari 2022 lalu.

Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) Bengkalis, kuasa hukum Yadin memenangkan gugatan, terhadap perusahaan TV Kabel DMJ Vision di Jalan Tandun, Kota Bengkalis, yang dinilai melanggar hukum.

Sesuai putusan majelis hakim perkara No 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN PBR tertanggal 08 Februari 2022, Yadin berhak mendapatkan hak keseluruhan mencapai Rp76.792.620,00. Akan tetapi pihak SPBI sudah tiga kali menyurati pihak DMJ, namun DMJ sampai saat ini tidak mwmatuhi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua SPBI Akmam Adi Putra, Jum'at (15/04/22), bahwa mantan karyawan DMJ yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan atas nama Yadin itu, diakuinya sangat butuh biaya hidup dan juga biaya pendidikan kedua anaknya dan sebentar lagi mau lebaran.

Artinya, lanjut dia, jika memang tidak juga mematuhi putusan pengadilan dalam waktu dekat inI, maka kliennya akan melaporkan pihak DMJ yang jelas tidak taat hukum ke Pihak Polres Bengkalis, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena jika pengusaha tidak membayar uang pesangon kepada karyawan sesuai pasal 156 ayat (1), pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pengusaha tersebut dijerat ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta, "tegas Akmam.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved