• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Dunia

Rusuh, Partai Sayap Kanan Dituding Jadi Dalang Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

Redaksi

Ahad, 17 April 2022 13:55:55 WIB
Cetak
Rusuh, Partai Sayap Kanan Dituding Jadi Dalang Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Ilustrasi. (via REUTERS/TT NEWS AGENCY).

BEDELAU.COM ---Pembakaran Al-Quran di Kota Linkoping, Swedia, Kamis (14/4) disebut menjadi ulah dari partai politik sayap kanan, Stram Kurs pimpinan Rasmus Paludan.

Kelompok besar 200 muslim berkumpul untuk memprotes tindakan 'penistaan agama', yang dilakukan massa Stram Kurs dengan membakar Al-Quran. Massa melempari polisi dengan batu, menutup jalan untuk pergerakan kendaraan dan melakukan serangan pembakaran.

Mikail Yuksel, pendiri Partai Nuansa Swedia, menuduh Paludan, Ketua Partai Stram Kurs sebagai dalang yang memprovokasi masyarakat atas umat Islam dengan melakukan tindakan penistaan di luar masjid dan di daerah yang mayoritas penduduknya Muslim.

"Di Swedia, yang membela hak asasi manusia, kebebasan beragama dan hati nurani dengan nada tertinggi, Al-Qur'an dibakar di lingkungan Muslim di bawah perlindungan polisi," sebut Yuskel dilansir Opini India.

Yuskel menambahkan pihak kepolisian memberikan izin untuk mengadakan acara pembakaran Al-Qur'an, yang kemudian membubarkannya karena situasi hukum dan ketertiban yang memburuk.

"Kita hidup dalam masyarakat demokratis dan salah satu tugas terpenting polisi adalah memastikan bahwa orang dapat menggunakan hak mereka yang dilindungi secara konstitusional untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapat mereka. Polisi tidak bisa memilih siapa yang memiliki hak ini, tetapi harus selalu campur tangan jika terjadi pelanggaran," ujar Kepala Polisi Nasional Anders Thornberg di tengah kerusuhan.

Kerusuhan di Linkoping memicu berbagai kerusuhan di kota-kota besar lainnya di Swedia, seperti di Norrkoping, Rinkeby, Stockholm dan Orebro.

Kerusuhan juga memecah Kota Orebro, Swedia, Jumat (15/4) atau sehari setelahnya. Kali ini perusuh dan polisi terlibat dalam serangan. Perusuh melempari batu, menerobos barikade polisi dan membakar empat kendaraan.

Atas kejadian tersebut, sedikitnya empat polisi dan seorang warga sipil terluka akibat serangan tersebut.

"Fakta bahwa ini [kerusuhan] dibiarkan terjadi adalah dakwaan berat atas kegagalan kepemimpinan polisi Swedia untuk menegakkan supremasi hukum," katanya peneliti independen Hugo Kamman dalam sebuah tweetnya.

Saat menanggapi kekerasan tersebut, Perdana Menteri Swedia Magdalena Andersson mengatakan akan mengutuk keras kekerasan yang sekarang diarahkan pada polisi dan masyarakat umum di Orebro.

"Kemarin dan malam hari kami melihat pemandangan serupa di Linköping dan di Norrköping. Beberapa petugas polisi telah terluka saat bekerja dalam pelayanan mereka untuk membela hak-hak demokrasi," ucap Andersson.

Ini bukan pertama kalinya Paludan menjadi dalang kerusuhan di Swedia.

Pada Agustus 2020, kerusuhan pecah di kota Malmo di Swedia setelah seorang anggota kelompok Stram Kurs membakar salinan Al-Qur'an. Pembakaran Al-Qur'an adalah bagian dari protes anti-Islam yang terjadi menyusul penangkapan Paludan kala itu.

Pihak berwenang telah menginformasikan bahwa Paludan dilarang masuk Swedia selama dua tahun karena kekhawatiran tentang terjadinya pelanggaran hukum di negara tersebut.

Karena itu, dia dihentikan di perbatasan dan ditolak masuk ke Malmo.

Sebagai tanggapan, Paludan telah mengunggah ucapannya di Facebook yang dianggap berbunyi provokasi bagi para pengikutnya.

"Dikirim kembali dan dilarang dari Swedia selama dua tahun. Namun, pemerkosa dan pembunuh selalu diterima!"

 

 

Sumber: CNNIndoesia.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Dunia

Trump Puji Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Soroti Tegas-Gebrak Meja

Rabu, 24 September 2025 - 21:03:03 WIB

BEDELAU.COM ---Presiden Amerika Serikat (AS) Donald .

Dunia

Trump Kirim Surat ke Prabowo, RI Kena Tarif 32% Mulai 1 Agustus!

Selasa, 08 Juli 2025 - 14:09:41 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Amerika Serikat (AS) Donald T.

Dunia

Kebun Sawit di TNTN Dikuasai Oknum Anggota DPRD Riau?h

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:44:30 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawas.

Dunia

15.000 Mangga Ilegal Digagalkan Bea Cukai Tembilahan Masuk Ke Wilayah Indragiri Hilir

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:20:34 WIB

BEDELAU.COM --Dalam penegakan tugas pengawasan Bea C.

Dunia

Ini Sosok Ratu Judi Dunia Berharta Rp 521 Triliun, Berpendidikan Dokter

Senin, 03 Februari 2025 - 22:34:36 WIB

BEDELAU.COM --Sudah setahun lebih nama Israel kerap .

Dunia

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Bentrokan Geng Motor di Pekanbaru

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:50:37 WIB

BEDELAU.COM --Aksi bentrokan antar kelompok geng mot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved