• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Dunia

Rusuh, Partai Sayap Kanan Dituding Jadi Dalang Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

Redaksi

Ahad, 17 April 2022 13:55:55 WIB
Cetak
Rusuh, Partai Sayap Kanan Dituding Jadi Dalang Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Ilustrasi. (via REUTERS/TT NEWS AGENCY).

BEDELAU.COM ---Pembakaran Al-Quran di Kota Linkoping, Swedia, Kamis (14/4) disebut menjadi ulah dari partai politik sayap kanan, Stram Kurs pimpinan Rasmus Paludan.

Kelompok besar 200 muslim berkumpul untuk memprotes tindakan 'penistaan agama', yang dilakukan massa Stram Kurs dengan membakar Al-Quran. Massa melempari polisi dengan batu, menutup jalan untuk pergerakan kendaraan dan melakukan serangan pembakaran.

Mikail Yuksel, pendiri Partai Nuansa Swedia, menuduh Paludan, Ketua Partai Stram Kurs sebagai dalang yang memprovokasi masyarakat atas umat Islam dengan melakukan tindakan penistaan di luar masjid dan di daerah yang mayoritas penduduknya Muslim.

"Di Swedia, yang membela hak asasi manusia, kebebasan beragama dan hati nurani dengan nada tertinggi, Al-Qur'an dibakar di lingkungan Muslim di bawah perlindungan polisi," sebut Yuskel dilansir Opini India.

Yuskel menambahkan pihak kepolisian memberikan izin untuk mengadakan acara pembakaran Al-Qur'an, yang kemudian membubarkannya karena situasi hukum dan ketertiban yang memburuk.

"Kita hidup dalam masyarakat demokratis dan salah satu tugas terpenting polisi adalah memastikan bahwa orang dapat menggunakan hak mereka yang dilindungi secara konstitusional untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapat mereka. Polisi tidak bisa memilih siapa yang memiliki hak ini, tetapi harus selalu campur tangan jika terjadi pelanggaran," ujar Kepala Polisi Nasional Anders Thornberg di tengah kerusuhan.

Kerusuhan di Linkoping memicu berbagai kerusuhan di kota-kota besar lainnya di Swedia, seperti di Norrkoping, Rinkeby, Stockholm dan Orebro.

Kerusuhan juga memecah Kota Orebro, Swedia, Jumat (15/4) atau sehari setelahnya. Kali ini perusuh dan polisi terlibat dalam serangan. Perusuh melempari batu, menerobos barikade polisi dan membakar empat kendaraan.

Atas kejadian tersebut, sedikitnya empat polisi dan seorang warga sipil terluka akibat serangan tersebut.

"Fakta bahwa ini [kerusuhan] dibiarkan terjadi adalah dakwaan berat atas kegagalan kepemimpinan polisi Swedia untuk menegakkan supremasi hukum," katanya peneliti independen Hugo Kamman dalam sebuah tweetnya.

Saat menanggapi kekerasan tersebut, Perdana Menteri Swedia Magdalena Andersson mengatakan akan mengutuk keras kekerasan yang sekarang diarahkan pada polisi dan masyarakat umum di Orebro.

"Kemarin dan malam hari kami melihat pemandangan serupa di Linköping dan di Norrköping. Beberapa petugas polisi telah terluka saat bekerja dalam pelayanan mereka untuk membela hak-hak demokrasi," ucap Andersson.

Ini bukan pertama kalinya Paludan menjadi dalang kerusuhan di Swedia.

Pada Agustus 2020, kerusuhan pecah di kota Malmo di Swedia setelah seorang anggota kelompok Stram Kurs membakar salinan Al-Qur'an. Pembakaran Al-Qur'an adalah bagian dari protes anti-Islam yang terjadi menyusul penangkapan Paludan kala itu.

Pihak berwenang telah menginformasikan bahwa Paludan dilarang masuk Swedia selama dua tahun karena kekhawatiran tentang terjadinya pelanggaran hukum di negara tersebut.

Karena itu, dia dihentikan di perbatasan dan ditolak masuk ke Malmo.

Sebagai tanggapan, Paludan telah mengunggah ucapannya di Facebook yang dianggap berbunyi provokasi bagi para pengikutnya.

"Dikirim kembali dan dilarang dari Swedia selama dua tahun. Namun, pemerkosa dan pembunuh selalu diterima!"

 

 

Sumber: CNNIndoesia.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Dunia

Plt Gubri Akan Hadir pada Prosesi Pernikahan Bupati Rohil Besok

Jumat, 03 April 2026 - 18:28:07 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Dunia

Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:30:34 WIB

BEDELAU.COM --Militer Iran mengeklaim berhasil menye.

Dunia

Alasan China Tetap Diam Meski Sekutunya Iran Dibombardir Amerika Serikat

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:25:08 WIB

BEDELAU.COM --Usai Amerika Serikat (AS) dan Israel m.

Dunia

5 Kandidat Utama Pengganti Ali Khamenei Usai Tewas dalam Serangan AS

Ahad, 01 Maret 2026 - 01:10:41 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali.

Dunia

Umat Islam dari Seluruh Dunia Padati Masjidil Haram untuk Melaksanakan Tawaf

Rabu, 04 Februari 2026 - 09:25:00 WIB

Makkah — Umat Islam dari berbagai belahan dunia terus memadati Masj.

Dunia

Pemko Pekanbaru Upayakan MBG Sasar Wilayah Terluar Hingga Tertinggal

Senin, 26 Januari 2026 - 19:54:03 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved