Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berujung Dua Kali Masuk Bui
Putus Cinta, Lobo Nekat Bakar Mobil Mantan Pacar
BENGKALIS, BEDELAU.COM — Entah apa yang merasuki Dedi Fadli alias Lobo. Baru saja dirinya menghirup udara segar, pasca menjadi terdakwa kasus sabu-sabu, residivis narkoba ini berusaha mengulangi tindak kejahatannya. Ia nekat membakar mobil milik M, seorang wanita yang dicintainya.
Namun belakangan asmara yang terjalin antara M dan Lobo kandas. M, memutuskan menolak cinta Lobo. Sehingga hal ini menuai amarah Lobo dan berusaha membakar mobil warna merah yang sedang parkir di jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022) pagi lalu.
Akibatnya pria tersebut terpaksa meringkuk di jeruji besi Polres Bengkalis setelah pembakaran mobil dilakukannya. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo kepada sejumlah awak media, Minggu (17/4/2022) siang.
Iptu Dodi Ripo menuturkan, Dodi Fadli alias Lobo resmi ditetapkan tersangka. Aksi pembakaran mobil itu terjadi ditengah kondisi bulan suci Ramadhan, Lobo juga ditangkap setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.
"Lobo ini kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Dia kita jemput di Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis," terang Iptu Dodi Ripo.
Lebih lanjut dikatakannya, pembakaran mobil korban ini dilatar belakangi oleh masalah asmara antara tersangka dan korban. Korban saat itu menolak cinta tersangka sehingga membuat Lobo nekat membakar mobil korban.
Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban. Lobo mendatangi kontrakan tersebut dan minyiramkan bensin yang sueah di bawanya, kemudian langsung membakarnya.
"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dam meminta bantuan warga sekitar, beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambah ke rumah,”timpalnya.
Atas peristiwa yang dialami korban, hari itu korban bersama keluarganya mendatangi Mapolres Bengkalis dan membuat laporan secara resmi di kepolisian. Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalks langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka.
"Akibat perbuatannya Lobo dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara," tambahnya.
Untuk kasus ini, menurut informasi media ini, Lobo merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Lobo pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.(ra)
Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera
BEDELAU.COM --Penggeledahan sebuah restoran di kawas.
Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ne.
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kuansing, Polisi: Belum Ada Laporan
BEDELAU.COM --Kepolisian menyatakan hingga kini belu.
Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih
BEDELAU.COM --Empat butir diduga pil ekstasi membuka.
KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen Penting Kasus Suap Suhardiman Amby
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.








