• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kontaktor Arif Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BJB

Redaksi

Rabu, 20 April 2022 00:07:03 WIB
Cetak
Kontaktor Arif Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BJB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Teka-teki pihak bertanggungjawab atas dugaan korupsi di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang tersangka yakni Arif Budiman alis Arif Palembang. Kini, kontraktor tersebut diketahui sudah dijebloskan ke dalam penjara. 

Perkara ini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Yang mana terkait pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank berplat merah tersebut kepada debitur grup perusahaan. Pihak perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan di DPRD Provinsi Riau dan Disdik Kuansing pada 18 Februari 2015-18 Februari 2016.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan serangkain proses penyelidikan. 

Hingga akhirnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini ditandai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Desember 2021 kemarin. Dan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

“Iya, tersangka berinisial AB (Arif Budiman, red),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (20/4). 

Adapun peran Arif Palembang selaku pemilik dua perusahaan CV PGR dan CV PB. Yang bersangkutan disinyalir mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mengggunakan surat kontrak palsu. 

Lebih lanjut disampaikan perwira menengah berpangkat tiga bunga melati, pihaknya juga merampungkan proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara atau tahap I. “Untuk AB, berkasnya sudah tahap I,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Diketahui tersebut berawal saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan faslitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di BJB Cabang Pekanbaru. Untuk melalukan pencairan kredit, kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara, ahli pidana korupsi. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sekitar Rp7,2 miliarz
 
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Tarry Dwi Cahya dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk tersangka, 28 April 2020 lalu. Teller dan Manager Bisnis berdua bertanggung jawab atas pembobolan rekening nasabah bank berplat merah tersebut senilai miliaran rupiah. 

Kronologis perbuatan kedua tersangka. Yaitu, berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya. Nasabah ini, mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved