• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kontaktor Arif Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BJB

Redaksi

Rabu, 20 April 2022 00:07:03 WIB
Cetak
Kontaktor Arif Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BJB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Teka-teki pihak bertanggungjawab atas dugaan korupsi di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang tersangka yakni Arif Budiman alis Arif Palembang. Kini, kontraktor tersebut diketahui sudah dijebloskan ke dalam penjara. 

Perkara ini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Yang mana terkait pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank berplat merah tersebut kepada debitur grup perusahaan. Pihak perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan di DPRD Provinsi Riau dan Disdik Kuansing pada 18 Februari 2015-18 Februari 2016.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan serangkain proses penyelidikan. 

Hingga akhirnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini ditandai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Desember 2021 kemarin. Dan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

“Iya, tersangka berinisial AB (Arif Budiman, red),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (20/4). 

Adapun peran Arif Palembang selaku pemilik dua perusahaan CV PGR dan CV PB. Yang bersangkutan disinyalir mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mengggunakan surat kontrak palsu. 

Lebih lanjut disampaikan perwira menengah berpangkat tiga bunga melati, pihaknya juga merampungkan proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara atau tahap I. “Untuk AB, berkasnya sudah tahap I,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Diketahui tersebut berawal saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan faslitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di BJB Cabang Pekanbaru. Untuk melalukan pencairan kredit, kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara, ahli pidana korupsi. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sekitar Rp7,2 miliarz
 
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Tarry Dwi Cahya dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk tersangka, 28 April 2020 lalu. Teller dan Manager Bisnis berdua bertanggung jawab atas pembobolan rekening nasabah bank berplat merah tersebut senilai miliaran rupiah. 

Kronologis perbuatan kedua tersangka. Yaitu, berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya. Nasabah ini, mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Baca juga informasi seputar Palembang lainnya di Palembangtoday.com.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved