• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

Redaksi

Senin, 25 April 2022 21:35:41 WIB
Cetak
DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di tanah air melaporkan Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Salah satunya, DPC Peradi Pekanbaru yang turut melaporkan pengacara kondang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Hotman Paris Hutapea sempat dijatuhi sanksi oleh DPN Peradi. Ia selama 3 bulan, dan tidak diziinkan beracara selama masa skorsing. Namun karena sebuah unggahan, Hotman Paris kembali bermasalah. 

Dalam unggahannya itu, Hotman menyebutkan PN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Akibatnya, seluruh DPC Peradi se-Indonesia melakukan perlawanan atas ucapan Hotman Paris yang beredar di media sosial. Lantaran informasi tersebut hoax.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduaan ke Polda Riau. Laporan pengaduan terkait penyebaran berita bohong atau hoax. 

“Kami sudah mengajukan laporan pengaduan secara tertulis ke Polda Riau. Kami merasa dirugikan oleh statemen dari pengacara HPH,” ungkap Yusri Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri Tanjung, Senin (25/4).

“Saat ini sudah ada sembilan laporan pengaduan yang masuk ke Polda Riau,” Yusri menambahkan. 

Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.

Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan sudah sah beradasarkan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Bogor, pada 2020 lalu. Keterpilihan Otto didasari atas keputusan bersama.

Ia lalu mempertanyakan mengapa Hotman Paris baru mempertanyakan keabsahan yang dimaksud pada tahun ini. Setelah Peradi memberikan sanksi terhadap dirinya karena telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Peradi merupakan organisasi advokat yang konsisten dan tegas terhadap anggota bila melakukan pelanggaran. Dan Hotman Paris adalah salah satu yang telah mendapatkan pelanggaran. Namun ia justru malah menyerang organisasi dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar," pungkasnya.

Hotman Paris Hutapea sebelumnya membantah bahwa dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Kata Hotman, dia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. 

Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019."Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," tutur Hotman Paris. 

Dia menambahkan, apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu, kata Hotman terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved