• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

Redaksi

Senin, 25 April 2022 21:35:41 WIB
Cetak
DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di tanah air melaporkan Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Salah satunya, DPC Peradi Pekanbaru yang turut melaporkan pengacara kondang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Hotman Paris Hutapea sempat dijatuhi sanksi oleh DPN Peradi. Ia selama 3 bulan, dan tidak diziinkan beracara selama masa skorsing. Namun karena sebuah unggahan, Hotman Paris kembali bermasalah. 

Dalam unggahannya itu, Hotman menyebutkan PN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Akibatnya, seluruh DPC Peradi se-Indonesia melakukan perlawanan atas ucapan Hotman Paris yang beredar di media sosial. Lantaran informasi tersebut hoax.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduaan ke Polda Riau. Laporan pengaduan terkait penyebaran berita bohong atau hoax. 

“Kami sudah mengajukan laporan pengaduan secara tertulis ke Polda Riau. Kami merasa dirugikan oleh statemen dari pengacara HPH,” ungkap Yusri Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri Tanjung, Senin (25/4).

“Saat ini sudah ada sembilan laporan pengaduan yang masuk ke Polda Riau,” Yusri menambahkan. 

Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.

Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan sudah sah beradasarkan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Bogor, pada 2020 lalu. Keterpilihan Otto didasari atas keputusan bersama.

Ia lalu mempertanyakan mengapa Hotman Paris baru mempertanyakan keabsahan yang dimaksud pada tahun ini. Setelah Peradi memberikan sanksi terhadap dirinya karena telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Peradi merupakan organisasi advokat yang konsisten dan tegas terhadap anggota bila melakukan pelanggaran. Dan Hotman Paris adalah salah satu yang telah mendapatkan pelanggaran. Namun ia justru malah menyerang organisasi dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar," pungkasnya.

Hotman Paris Hutapea sebelumnya membantah bahwa dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Kata Hotman, dia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. 

Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019."Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," tutur Hotman Paris. 

Dia menambahkan, apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu, kata Hotman terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved