• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

Redaksi

Senin, 25 April 2022 21:35:41 WIB
Cetak
DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di tanah air melaporkan Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Salah satunya, DPC Peradi Pekanbaru yang turut melaporkan pengacara kondang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Hotman Paris Hutapea sempat dijatuhi sanksi oleh DPN Peradi. Ia selama 3 bulan, dan tidak diziinkan beracara selama masa skorsing. Namun karena sebuah unggahan, Hotman Paris kembali bermasalah. 

Dalam unggahannya itu, Hotman menyebutkan PN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Akibatnya, seluruh DPC Peradi se-Indonesia melakukan perlawanan atas ucapan Hotman Paris yang beredar di media sosial. Lantaran informasi tersebut hoax.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduaan ke Polda Riau. Laporan pengaduan terkait penyebaran berita bohong atau hoax. 

“Kami sudah mengajukan laporan pengaduan secara tertulis ke Polda Riau. Kami merasa dirugikan oleh statemen dari pengacara HPH,” ungkap Yusri Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri Tanjung, Senin (25/4).

“Saat ini sudah ada sembilan laporan pengaduan yang masuk ke Polda Riau,” Yusri menambahkan. 

Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.

Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan sudah sah beradasarkan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Bogor, pada 2020 lalu. Keterpilihan Otto didasari atas keputusan bersama.

Ia lalu mempertanyakan mengapa Hotman Paris baru mempertanyakan keabsahan yang dimaksud pada tahun ini. Setelah Peradi memberikan sanksi terhadap dirinya karena telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Peradi merupakan organisasi advokat yang konsisten dan tegas terhadap anggota bila melakukan pelanggaran. Dan Hotman Paris adalah salah satu yang telah mendapatkan pelanggaran. Namun ia justru malah menyerang organisasi dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar," pungkasnya.

Hotman Paris Hutapea sebelumnya membantah bahwa dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Kata Hotman, dia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. 

Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019."Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," tutur Hotman Paris. 

Dia menambahkan, apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu, kata Hotman terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.

Hukrim

30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri

Selasa, 28 April 2026 - 19:14:12 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
28 April 2026
Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo
28 April 2026
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
28 April 2026
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
28 April 2026
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
28 April 2026
Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar
28 April 2026
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
28 April 2026
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved