• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan Penadah dan Pencuri Besi yang Dikuasai BUMN PT PHR

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 08:50:18 WIB
Cetak
Polres Bengkalis Amankan Penadah dan Pencuri Besi yang Dikuasai BUMN PT PHR
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, SIK dan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman memperlihatkan barang bukti besi-besi hasil curian di areal PT. PHR di Mapolres Bengkal

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggagalkan aksi pencurian aset-aset milik negara, yang selama ini beroperasi dilingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Setidaknya enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/5/2022) lalu.

Dalam press rilis pengungkapan komplotan pencuri dan penadah aset PT. PHR di Kecamatan Mandau, turut dihadiri Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Agus Salim, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman dan perwakilan PT. PHR, serta Nawakara Sekuriti PT. PHR.

Berdasarkan keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, tim Satreskrim berkerjasama dengan Polsek Mandau mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.

Keenam tersangka diantaranya, SL, ES dan EM berperan sebagai penadah. Kemudian tersangka TR, AM dan MD bertindak sebagai pelaku pencurian. Satreskrim Polres Bengkalis turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan.

Diantaranya tiga unit kendaraan yang menjadi alat angkut hasil curian. Dua unit mobil Colt Diesel masing-masing bernomor polisi BM 8552 QU dan BM 9390 PU. Kemudian 1 unit Pick Up L-300 bernomor polisi BK 9249 NB. Ketiga kendaraan ini adalah milik pribadi para penadah barang curian.


“Para tersangka ini diamankan di tempat dan waktu berbeda. Mereka juga memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai penadah dan pelaku pencurian,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, S.IK di Mapolres Bengkalis.

Dari kronologis penangkapan, sambung AKP Meki Wahyudi, awalnya Polres Bengkalis mendapatkan laporan, jika aksi pencurian di areal PT. PHR ini sering terjadi dan Polres juga mendapati laporan dari PT. PHR, dimana tim patroli Nawakara atau sekuruti PT. PHR mendapati adanya aset-aset PT. PHR yang hilang dicuri.

Berbekal laporan dan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Sejumlah informasi yang diterima, fakta mengungkapkan ada komplotan pencurian spesialis aset-aset milik PT. PHR, tepatnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Besi tiang portal PT. PHR yang awalnya berada di lingkungan PHR, sudah raib digondol maling.

Bermodal informasi yang didapat dilapangan. Tim Opsnal Ksatria Satreskrim Polres Bengkalis langsung melacak keberadaan pelaku pencurian. Alhasil, 6-7 Mei 2022 para pelaku diringkus dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Sehingga tim Polres Bengkalis bekerjasama dengan Nawakara dan PT. PHR bersama-sama turun ke lapangan, guna melakukan penyidikan kasus. Dari kasus ini, tim mendapatkan bukti petunjuk adanya penadah skala besar dari hasil curian aset PT. PHR.

“Melalui penyidikan yang tidak begitu lama. Akhirnya, didapati tersangka penadah dan pelaku pencurian dalam kasus ini. Untuk penadah itu dikenakan Pasal 480 KUH Pidana. Perlu diketahui, PHR sendiri adalah BUMN yang menjadi sorotan dan atensi pusat, supaya setiap keamanan itu terjamin. Karena, PHR sendiri saat ini sedang giat-giatnya melakukan pekerjaan, untuk kepentingan nasional. Sepertiga produksi minyak nasional diperkirakan ada di PHR,”ungkap AKP Meki Wahyudi.

Dijelaskan AKP Meki, melalui proses penyelidikan 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyelidikan, didapati adanya salah seorang warga yang berprofesi sebagai penadah hasil curian aset PT. PHR, yang berada di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Tim yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka SE, EM dan ES.

Dalam penangkapan ketiga tersangka ini, sambungnya, turut diamankan pipa 4 inchi 1 batang dengan panjang 3 meter, selanjutnya dilakukan penggeladahan di lokasi dan mendapati barang-barang sebanyak 2 truk colt diesel. 

“Setelah diamankan, kemudian tim melakukan introgasi. Dari keterangan tersangka SE, hasil curian berupa besi-besi tersebut dibeli dari rekannya EM, dibeli dengan harga Rp 6.800 per-Kilogram. Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap EM serta tersanga ES,”katanya lagi.

Hasil curian ini semuanya akan di jual ke Pekanbaru. Para tersangka ini juga punya jaringan penjual hasil curian di Pekanbaru, untuk  mendapatkan keuntungan. Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, bertindak sebagai penadah hasil curian.

Selanjutnya, sambungnya,  tim Satreskrim Polres Bengkalis juga mengamankan tiga pelaku pencurian, yang kerap beraksi di areal PT. PHR. Tiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku pencurian, masing-masing berinisial TR, AM dan MD

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sebagai alat bukti, nilainya masih belum kita hitung. Nanti, PT. PHR yang bisa menghitung kerugian dari aksi pencurian ini,”paparnya.

Untuk barang bukti, sambungnya saat ini sudah diamankan bersama 3 mobil bersama barang curian dan uang sebanyak Rp 5 juta, diduga uang penjualan hasil barang curian.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum-oknum PT. PHR dalam memuluskan aksi pencurian di areal PT. PHR ini, AKP Meki Wahyudi mengatakan, sejauh ini hasil penyidikan untuk perkara ini belum ada indikasi keterlibatan oknum-oknum di PT. PHR.

“Untuk  perkara ini belum ada indikasi dan tidak ada ke arah sana. Artinya, kami bersama-sama bagaimana menjaga aset-aset milik negara tidak terganggu, untuk kepentingan nasional,”katanya.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved