• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan Penadah dan Pencuri Besi yang Dikuasai BUMN PT PHR

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 08:50:18 WIB
Cetak
Polres Bengkalis Amankan Penadah dan Pencuri Besi yang Dikuasai BUMN PT PHR
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, SIK dan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman memperlihatkan barang bukti besi-besi hasil curian di areal PT. PHR di Mapolres Bengkal

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggagalkan aksi pencurian aset-aset milik negara, yang selama ini beroperasi dilingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Setidaknya enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/5/2022) lalu.

Dalam press rilis pengungkapan komplotan pencuri dan penadah aset PT. PHR di Kecamatan Mandau, turut dihadiri Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Agus Salim, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman dan perwakilan PT. PHR, serta Nawakara Sekuriti PT. PHR.

Berdasarkan keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, tim Satreskrim berkerjasama dengan Polsek Mandau mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.

Keenam tersangka diantaranya, SL, ES dan EM berperan sebagai penadah. Kemudian tersangka TR, AM dan MD bertindak sebagai pelaku pencurian. Satreskrim Polres Bengkalis turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan.

Diantaranya tiga unit kendaraan yang menjadi alat angkut hasil curian. Dua unit mobil Colt Diesel masing-masing bernomor polisi BM 8552 QU dan BM 9390 PU. Kemudian 1 unit Pick Up L-300 bernomor polisi BK 9249 NB. Ketiga kendaraan ini adalah milik pribadi para penadah barang curian.


“Para tersangka ini diamankan di tempat dan waktu berbeda. Mereka juga memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai penadah dan pelaku pencurian,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, S.IK di Mapolres Bengkalis.

Dari kronologis penangkapan, sambung AKP Meki Wahyudi, awalnya Polres Bengkalis mendapatkan laporan, jika aksi pencurian di areal PT. PHR ini sering terjadi dan Polres juga mendapati laporan dari PT. PHR, dimana tim patroli Nawakara atau sekuruti PT. PHR mendapati adanya aset-aset PT. PHR yang hilang dicuri.

Berbekal laporan dan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Sejumlah informasi yang diterima, fakta mengungkapkan ada komplotan pencurian spesialis aset-aset milik PT. PHR, tepatnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Besi tiang portal PT. PHR yang awalnya berada di lingkungan PHR, sudah raib digondol maling.

Bermodal informasi yang didapat dilapangan. Tim Opsnal Ksatria Satreskrim Polres Bengkalis langsung melacak keberadaan pelaku pencurian. Alhasil, 6-7 Mei 2022 para pelaku diringkus dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Sehingga tim Polres Bengkalis bekerjasama dengan Nawakara dan PT. PHR bersama-sama turun ke lapangan, guna melakukan penyidikan kasus. Dari kasus ini, tim mendapatkan bukti petunjuk adanya penadah skala besar dari hasil curian aset PT. PHR.

“Melalui penyidikan yang tidak begitu lama. Akhirnya, didapati tersangka penadah dan pelaku pencurian dalam kasus ini. Untuk penadah itu dikenakan Pasal 480 KUH Pidana. Perlu diketahui, PHR sendiri adalah BUMN yang menjadi sorotan dan atensi pusat, supaya setiap keamanan itu terjamin. Karena, PHR sendiri saat ini sedang giat-giatnya melakukan pekerjaan, untuk kepentingan nasional. Sepertiga produksi minyak nasional diperkirakan ada di PHR,”ungkap AKP Meki Wahyudi.

Dijelaskan AKP Meki, melalui proses penyelidikan 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyelidikan, didapati adanya salah seorang warga yang berprofesi sebagai penadah hasil curian aset PT. PHR, yang berada di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Tim yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka SE, EM dan ES.

Dalam penangkapan ketiga tersangka ini, sambungnya, turut diamankan pipa 4 inchi 1 batang dengan panjang 3 meter, selanjutnya dilakukan penggeladahan di lokasi dan mendapati barang-barang sebanyak 2 truk colt diesel. 

“Setelah diamankan, kemudian tim melakukan introgasi. Dari keterangan tersangka SE, hasil curian berupa besi-besi tersebut dibeli dari rekannya EM, dibeli dengan harga Rp 6.800 per-Kilogram. Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap EM serta tersanga ES,”katanya lagi.

Hasil curian ini semuanya akan di jual ke Pekanbaru. Para tersangka ini juga punya jaringan penjual hasil curian di Pekanbaru, untuk  mendapatkan keuntungan. Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, bertindak sebagai penadah hasil curian.

Selanjutnya, sambungnya,  tim Satreskrim Polres Bengkalis juga mengamankan tiga pelaku pencurian, yang kerap beraksi di areal PT. PHR. Tiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku pencurian, masing-masing berinisial TR, AM dan MD

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sebagai alat bukti, nilainya masih belum kita hitung. Nanti, PT. PHR yang bisa menghitung kerugian dari aksi pencurian ini,”paparnya.

Untuk barang bukti, sambungnya saat ini sudah diamankan bersama 3 mobil bersama barang curian dan uang sebanyak Rp 5 juta, diduga uang penjualan hasil barang curian.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum-oknum PT. PHR dalam memuluskan aksi pencurian di areal PT. PHR ini, AKP Meki Wahyudi mengatakan, sejauh ini hasil penyidikan untuk perkara ini belum ada indikasi keterlibatan oknum-oknum di PT. PHR.

“Untuk  perkara ini belum ada indikasi dan tidak ada ke arah sana. Artinya, kami bersama-sama bagaimana menjaga aset-aset milik negara tidak terganggu, untuk kepentingan nasional,”katanya.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30:33 WIB

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.

Hukrim

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:22:42 WIB

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
28 Oktober 2025
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
28 Oktober 2025
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
28 Oktober 2025
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
28 Oktober 2025
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
28 Oktober 2025
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved