• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tahanan Narkotika Tak Ditahan

Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis

Redaksi

Jumat, 03 Juni 2022 19:36:54 WIB
Cetak
Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. (Net)

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa pada Kejari Bengkalis. Pasalnya, jaksa tidak menahan terpidana narkotika hingga yang bersangkutan melarikan diri. 

Terpidana yang dimaksud yakni Diki Candra. Ia telah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4,5 tahun penjara pada 9 Desember 2021 lalu. Usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kaburnya Diki lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis milih tidak menjebloskannya ke dalam penjara, saat proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kepolisian atau tahap II. Sehingga, ia mengikuti siap proses persidangan secara virtual. 

Saat pelaksanaan tahap II itu, Kajari Bengkalis dijabat oleh Rakhmat Budiman. Sedangkan, Kasi Pidana Umum (Pidum) diduduki Immanuel Tarigan yang kini bertugas di Kejari Dumai sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sementara JPU, adalah Irvan Rahmadani Prayoga selaku Jaksa I. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) sebagai Kasi Datun. Sementara Jaksa II adalah Sri Hariyati.

Keputusan dari JPU Kejari Bengkalis tidak menahan terdakwa tindak pidana narkotika, merupakan sesuatu yang janggal. Disinyalir ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau langsung turun tangan. Bahkan, jaksa pengawasan telah mengklarifikasi sejumlah pihak guna mengetahui apakah ada penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa di Negeri Sri Junjungan. 

"Masih berproses, masih klarifikasi," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (3/6).

Lantaran penanganan permasalahan masih berjalan, Tim Pemeriksa belum ada menghasilkan kesimpulan.
"Belum ada kesimpulan. Masih proses," singkat mantan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

Terpidana Diki Candra akhirnya berhasil ditangkap pada 10 April 2022. Dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Dia diamankan saat berada di sebuah tempat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat penangkapan, Jaksa dibantu aparat kepolisian. Proses eksekusi itu dilakukan tim dari Kejari Bengkalis yang dipimpin Kasi Pidum, Zikrullah.

Diketahui, Diki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 atau (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan.

Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved