• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tahanan Narkotika Tak Ditahan

Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis

Redaksi

Jumat, 03 Juni 2022 19:36:54 WIB
Cetak
Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. (Net)

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa pada Kejari Bengkalis. Pasalnya, jaksa tidak menahan terpidana narkotika hingga yang bersangkutan melarikan diri. 

Terpidana yang dimaksud yakni Diki Candra. Ia telah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4,5 tahun penjara pada 9 Desember 2021 lalu. Usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kaburnya Diki lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis milih tidak menjebloskannya ke dalam penjara, saat proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kepolisian atau tahap II. Sehingga, ia mengikuti siap proses persidangan secara virtual. 

Saat pelaksanaan tahap II itu, Kajari Bengkalis dijabat oleh Rakhmat Budiman. Sedangkan, Kasi Pidana Umum (Pidum) diduduki Immanuel Tarigan yang kini bertugas di Kejari Dumai sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sementara JPU, adalah Irvan Rahmadani Prayoga selaku Jaksa I. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) sebagai Kasi Datun. Sementara Jaksa II adalah Sri Hariyati.

Keputusan dari JPU Kejari Bengkalis tidak menahan terdakwa tindak pidana narkotika, merupakan sesuatu yang janggal. Disinyalir ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau langsung turun tangan. Bahkan, jaksa pengawasan telah mengklarifikasi sejumlah pihak guna mengetahui apakah ada penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa di Negeri Sri Junjungan. 

"Masih berproses, masih klarifikasi," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (3/6).

Lantaran penanganan permasalahan masih berjalan, Tim Pemeriksa belum ada menghasilkan kesimpulan.
"Belum ada kesimpulan. Masih proses," singkat mantan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

Terpidana Diki Candra akhirnya berhasil ditangkap pada 10 April 2022. Dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Dia diamankan saat berada di sebuah tempat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat penangkapan, Jaksa dibantu aparat kepolisian. Proses eksekusi itu dilakukan tim dari Kejari Bengkalis yang dipimpin Kasi Pidum, Zikrullah.

Diketahui, Diki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 atau (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan.

Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved