Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
BENGKALIS, BEDELAU.COM --Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kalimat sederhana yang cocok menggambarkan pria paruh baya berinisial SP di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu.
Bagaimana tidak, status cendekiawan selaku guru mengaji ternyata tak menjamin pria itu bebas dari perbuatan menyimpang. Tangan kotornya dengan liar menggerayangi bagian sensitif empat gadis cilik di kampungnya, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Bejat, kurang ajar, dan jelas memalukan profesinya.
Kini, dia harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Dengan yakin, Hakim yang dipimpin Tia Rusmaya pun mengetuk palu putusannya pada Rabu (8/6/2022). Hakim Tia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Kuasa hukum korban, Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal SH tak henti mengucap syukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
Persidangan yang begitu menguras tenaga dan pikiran tersebut memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat," katanya.
"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman. Namun yang terpenting adalah pembuktian dan rasa keadilan bagi korban," tambah perwakilan keluarga korban, Daud.
Kronologi Penangkapan
Kasus pencabulan itu terkuak pada Januari 2022 silam. Berawal dari kecurigaan akan perubahan sifat anak-anak perempuan mereka usai belajar mengaji dengan SP, keluarga korban pun berinisiatif menggali lebih dalam.
Bak disambar petir siang bolong, dengan polos anak-anak perempuan mereka mengaku digerayangi, diciumi oleh SP.
Polisi bergerak cepat. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, polisi pun menetapkan SP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.








