• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 05:47:36 WIB
Cetak
Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
Keluarga korban didampingi kuasa hukum usai mendengar putusan hakim di PN Bengkalis.

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kalimat sederhana yang cocok menggambarkan pria paruh baya berinisial SP di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu. 

Bagaimana tidak, status cendekiawan selaku guru mengaji ternyata tak menjamin pria itu bebas dari perbuatan menyimpang. Tangan kotornya dengan liar menggerayangi bagian sensitif empat gadis cilik di kampungnya, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. 

Bejat, kurang ajar, dan jelas memalukan profesinya. 

Kini, dia harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. 

Dengan yakin, Hakim yang dipimpin Tia Rusmaya pun mengetuk palu putusannya pada Rabu (8/6/2022). Hakim Tia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal SH tak henti mengucap syukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

Persidangan yang begitu menguras tenaga dan pikiran tersebut memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat," katanya. 

"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman. Namun yang terpenting adalah pembuktian dan rasa keadilan bagi korban," tambah perwakilan keluarga korban, Daud. 

Kronologi Penangkapan

Kasus pencabulan itu terkuak pada Januari 2022 silam. Berawal dari kecurigaan akan perubahan sifat anak-anak perempuan mereka usai belajar mengaji dengan SP, keluarga korban pun berinisiatif menggali lebih dalam. 

Bak disambar petir siang bolong, dengan polos anak-anak perempuan mereka mengaku digerayangi, diciumi oleh SP. 

Polisi bergerak cepat. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, polisi pun menetapkan SP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.

Hukrim

30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri

Selasa, 28 April 2026 - 19:14:12 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
28 April 2026
Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo
28 April 2026
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
28 April 2026
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
28 April 2026
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
28 April 2026
Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar
28 April 2026
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
28 April 2026
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved