• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 723 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 850 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 05:47:36 WIB
Cetak
Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
Keluarga korban didampingi kuasa hukum usai mendengar putusan hakim di PN Bengkalis.

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kalimat sederhana yang cocok menggambarkan pria paruh baya berinisial SP di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu. 

Bagaimana tidak, status cendekiawan selaku guru mengaji ternyata tak menjamin pria itu bebas dari perbuatan menyimpang. Tangan kotornya dengan liar menggerayangi bagian sensitif empat gadis cilik di kampungnya, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. 

Bejat, kurang ajar, dan jelas memalukan profesinya. 

Kini, dia harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. 

Dengan yakin, Hakim yang dipimpin Tia Rusmaya pun mengetuk palu putusannya pada Rabu (8/6/2022). Hakim Tia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal SH tak henti mengucap syukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

Persidangan yang begitu menguras tenaga dan pikiran tersebut memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat," katanya. 

"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman. Namun yang terpenting adalah pembuktian dan rasa keadilan bagi korban," tambah perwakilan keluarga korban, Daud. 

Kronologi Penangkapan

Kasus pencabulan itu terkuak pada Januari 2022 silam. Berawal dari kecurigaan akan perubahan sifat anak-anak perempuan mereka usai belajar mengaji dengan SP, keluarga korban pun berinisiatif menggali lebih dalam. 

Bak disambar petir siang bolong, dengan polos anak-anak perempuan mereka mengaku digerayangi, diciumi oleh SP. 

Polisi bergerak cepat. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, polisi pun menetapkan SP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved