• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 05:47:36 WIB
Cetak
Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
Keluarga korban didampingi kuasa hukum usai mendengar putusan hakim di PN Bengkalis.

BENGKALIS, BEDELAU.COM --Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kalimat sederhana yang cocok menggambarkan pria paruh baya berinisial SP di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu. 

Bagaimana tidak, status cendekiawan selaku guru mengaji ternyata tak menjamin pria itu bebas dari perbuatan menyimpang. Tangan kotornya dengan liar menggerayangi bagian sensitif empat gadis cilik di kampungnya, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. 

Bejat, kurang ajar, dan jelas memalukan profesinya. 

Kini, dia harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. 

Dengan yakin, Hakim yang dipimpin Tia Rusmaya pun mengetuk palu putusannya pada Rabu (8/6/2022). Hakim Tia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal SH tak henti mengucap syukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

Persidangan yang begitu menguras tenaga dan pikiran tersebut memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat," katanya. 

"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman. Namun yang terpenting adalah pembuktian dan rasa keadilan bagi korban," tambah perwakilan keluarga korban, Daud. 

Kronologi Penangkapan

Kasus pencabulan itu terkuak pada Januari 2022 silam. Berawal dari kecurigaan akan perubahan sifat anak-anak perempuan mereka usai belajar mengaji dengan SP, keluarga korban pun berinisiatif menggali lebih dalam. 

Bak disambar petir siang bolong, dengan polos anak-anak perempuan mereka mengaku digerayangi, diciumi oleh SP. 

Polisi bergerak cepat. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, polisi pun menetapkan SP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved